Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2015, 16:37 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigiti Priadi Pramudito menuturkan pemerintah tengah mengkaji regulasi baru terkait kemudahan bagi pelaku usaha kecil menengan (UKM) untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kalau bikin pembukuan dirasakan berat, pemerintah memberikan kemudahan dengan pencatatan harian biasa," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Namun, besaran pajak tetap sama yakni 1 persen dari omzet. Sigit juga menekankan, kemudahan ini hanya diberikan kepada mereka yang baru mulai usahanya (new entry) selama tiga tahun. "Setelah lewat tiga tahun itu tidak boleh," lanjut Sigit.

Menurut Sigit, perkembangan pajak UKM terus berjalan. Bahkan saat ini sudah triliunan pajak UKM yang berhasil dikumpulkan DJP.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 46 tentang Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan bruto tertentu, tengah direvisi. Revisi ini ditargetkan rampung April 2015.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com