"Kalau bikin pembukuan dirasakan berat, pemerintah memberikan kemudahan dengan pencatatan harian biasa," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Namun, besaran pajak tetap sama yakni 1 persen dari omzet. Sigit juga menekankan, kemudahan ini hanya diberikan kepada mereka yang baru mulai usahanya (new entry) selama tiga tahun. "Setelah lewat tiga tahun itu tidak boleh," lanjut Sigit.
Menurut Sigit, perkembangan pajak UKM terus berjalan. Bahkan saat ini sudah triliunan pajak UKM yang berhasil dikumpulkan DJP.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No 46 tentang Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan bruto tertentu, tengah direvisi. Revisi ini ditargetkan rampung April 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.