Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB dan NJOP Akan Dihapus, Menteri Agraria Klaim Tak Ada Pemda yang Menentang

Kompas.com - 19/03/2015, 20:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah terus mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi masyarakat tak mampu. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, rencana penghapusan PBB dan NJOP itu tak pernah ditentang Pemerintah Daerah.

"Enggak ada (Pemerintah Daerah yang menentang). Mungkin itu karena seakan-akan dihapuskan PBB-nya. Padahal kan yang kita ajukan adalah bagaimana PBB kan tanah, jadi masyarakat yang tidak mampu bayar PBB. Jangan sampai ketidakmampuan membayar pajak itu menjadi alat pengusir rakyat dari tanah miliknya," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Dia melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki kajian bahwa kepemilikan tanah adalah hal warga negara. Oleh karena itu dia tak ingin ada masyarakat yang terusir dari tanahnya karena tak bisa bayar pajak.

Ferry memastikan bahwa kebijakan PBB dan NJOP masih akan berlaku bagi setiap warga negara yang mampu membayar pajak dan bagi bangunan komersial. Jadi kata dia, kebijakan itu tak akan mengurangi pendapatan daerah.

Dia menjelaskan awal mulai rancana kebijakan itu berawal saat Kementerian yang dipimpinnya melaksanakan penyederhanaan pengenaan bea dan pungutan atas tanah. Ternyata, PBB dan NJOP menjadi salah satu faktor penting penyederhanaan bea dan pungutan atas tanah. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mengkaji ulang pengenaan PBB dan NJOP kepada masyarakat tak mampu.

Sementara itu, saat ditanya terkait progres rencana kebijakan itu, Ferry mengatakan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji dari aspek sejarah tanah, hak dan bea atas tanah, fungsi pajak bagi negara dan data kemiskinan.

Nantinya kata dia, penentuan masyarakat yang PBB dan NJOP nya di hapus akan berdasarkan data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa juga dengan data pengajuan keringanan membayar pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com