Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PBB dan NJOP Akan Dihapus, Menteri Agraria Klaim Tak Ada Pemda yang Menentang

Kompas.com - 19/03/2015, 20:48 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah terus mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi masyarakat tak mampu. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, rencana penghapusan PBB dan NJOP itu tak pernah ditentang Pemerintah Daerah.

"Enggak ada (Pemerintah Daerah yang menentang). Mungkin itu karena seakan-akan dihapuskan PBB-nya. Padahal kan yang kita ajukan adalah bagaimana PBB kan tanah, jadi masyarakat yang tidak mampu bayar PBB. Jangan sampai ketidakmampuan membayar pajak itu menjadi alat pengusir rakyat dari tanah miliknya," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Dia melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki kajian bahwa kepemilikan tanah adalah hal warga negara. Oleh karena itu dia tak ingin ada masyarakat yang terusir dari tanahnya karena tak bisa bayar pajak.

Ferry memastikan bahwa kebijakan PBB dan NJOP masih akan berlaku bagi setiap warga negara yang mampu membayar pajak dan bagi bangunan komersial. Jadi kata dia, kebijakan itu tak akan mengurangi pendapatan daerah.

Dia menjelaskan awal mulai rancana kebijakan itu berawal saat Kementerian yang dipimpinnya melaksanakan penyederhanaan pengenaan bea dan pungutan atas tanah. Ternyata, PBB dan NJOP menjadi salah satu faktor penting penyederhanaan bea dan pungutan atas tanah. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mengkaji ulang pengenaan PBB dan NJOP kepada masyarakat tak mampu.

Sementara itu, saat ditanya terkait progres rencana kebijakan itu, Ferry mengatakan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji dari aspek sejarah tanah, hak dan bea atas tanah, fungsi pajak bagi negara dan data kemiskinan.

Nantinya kata dia, penentuan masyarakat yang PBB dan NJOP nya di hapus akan berdasarkan data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bisa juga dengan data pengajuan keringanan membayar pajak yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+