Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya Moratorium, KKP Masih Sibuk Verifikasi Kapal Asing

Kompas.com - 20/03/2015, 13:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pembekuan sementara atau moratorium izin kapal yang dimulai 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015. Sampai hari ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan proses verifikasi kapal-kapal eks asing.

“Sekarang kita sudah mengirimkan tim. Semua tim bergerak ke sentra-sentra industri perikanan terutama yang banyak kapal eks asing. Ada satu tim ke Pontianak, satu ke Muara Baru, dan satu ke Ambon,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Tim analisis dan evaluasi (anev) perizinan kapal perikanan melakukan verifikasi terhadap kapal-kapal eks asing mulai dari kelengkapan registrasinya, hingga kepatuhan standar operasi yang ditetapkan KKP. Dari hasil tersebut, akan ditetapkan kapal mana saja yang bisa diteruskan izinnya, dan mana yang tidak.

“Total yang kita teliti ada 1.300 kapal. Hampir semua, izinnya sudah mulai habis Maret ini. Jadi kita review semua. Tapi review tidak hanya berlaku bagi yang mau habis izinnya, tapi seluruhunya, yang masih berlaku juga kita review tingkat kepatuhannya,” jelas Sjarief.

Mengenai jumlah kapal yang sudah dibekukan hingga Maret ini, Sjarief mengaku belum mengecek kondisi terakhir. Informasi terakhir Desember 2014 lalu, sebanyak 54 izin kapal dibekukan.

“Minggu pertama moratorium itu ada 8 kapal, dan minggu kelima per 5 Desember ini ada 20 kapal. Total sampai minggu kelima ada 53 kapal,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gelwyn Jusuf.  (baca:Usai Moratorium, Menteri Susi Bakal Terapkan Kuota Perikanan Tangkap )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com