“Sekarang kita sudah mengirimkan tim. Semua tim bergerak ke sentra-sentra industri perikanan terutama yang banyak kapal eks asing. Ada satu tim ke Pontianak, satu ke Muara Baru, dan satu ke Ambon,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tim analisis dan evaluasi (anev) perizinan kapal perikanan melakukan verifikasi terhadap kapal-kapal eks asing mulai dari kelengkapan registrasinya, hingga kepatuhan standar operasi yang ditetapkan KKP. Dari hasil tersebut, akan ditetapkan kapal mana saja yang bisa diteruskan izinnya, dan mana yang tidak.
“Total yang kita teliti ada 1.300 kapal. Hampir semua, izinnya sudah mulai habis Maret ini. Jadi kita review semua. Tapi review tidak hanya berlaku bagi yang mau habis izinnya, tapi seluruhunya, yang masih berlaku juga kita review tingkat kepatuhannya,” jelas Sjarief.
Mengenai jumlah kapal yang sudah dibekukan hingga Maret ini, Sjarief mengaku belum mengecek kondisi terakhir. Informasi terakhir Desember 2014 lalu, sebanyak 54 izin kapal dibekukan.
“Minggu pertama moratorium itu ada 8 kapal, dan minggu kelima per 5 Desember ini ada 20 kapal. Total sampai minggu kelima ada 53 kapal,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gelwyn Jusuf. (baca:Usai Moratorium, Menteri Susi Bakal Terapkan Kuota Perikanan Tangkap )
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.