Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Naik Gaji 7 Tahun, Pantaskah Tunjangan Triliunan Rupiah untuk Pegawai Pajak?

Kompas.com - 23/03/2015, 08:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kenaikan tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mencapai Rp 4,1 triliun dinilai wajar. Beratnya beban kerja dan target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini jadi faktor utama kepantasan tersebut.

Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam, sudah lama gaji para pegawai Pajak tak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan tunjangan kinerja tersebut sebagai hal yang pantas.

"Apa yang diterima oleh pegawai Pajak adalah wajar menurut saya. Sudah tujuh tahun pegawai Pajak tidak mengalami kenaikan gaji. Jadi ini juga merupakan penyesuaian atas inflasi," ujar Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (22/3/2015) malam.

Lebih lanjut, kata dia, selain karena tujuh tahun tak mendapatkan kenaikan gaji, beban tugas pegawai Pajak juga sangat berat. Apalagi, menurut Darussalam, pemerintah sudah mematok target penerimaan pajak pada APBN-P 2015 sangat besar, mencapai Rp 1.244,7 triliun.

"Menurut saya, positif. Artinya, memang harus ada biaya tambahan berupa tunjangan bagi pegawai untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun lebih dalam APBN-P 2015. Dan, biaya tambahan itu jauh lebih kecil daripada tambahan penerimaan pajak," kata dia.

Sementara itu, terkait kekhawatiran masih adanya oknum Ditjen Pajak yang korupsi, Darussalam meyakini pengawasan internal dan eksternal sama ketatnya sebelum kenaikan tunjangan pegawai tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Ditjen Pajak melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015. Adapun tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan.

Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I, yakni direktur jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk penilai PBB muda sebesar Rp 21.567.900.

Berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com