Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tunjangan Hingga Rp 117 Juta Per Bulan, Bagaimana Sistem Pengawasan Pegawai Pajak?

Kompas.com - 23/03/2015, 11:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi memberikan "vitamin" berupa kenaikan tunjangan kinerja Rp 4,1 triliun kepada pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015 yang diteken pada 19 Maret 2015 dan mulai berlaku bulan April 2015.

Di tengah besarnya "vitamin" dari Presiden tersebut, pengawasan atas kinerja pegawai pajak pun banyak dipertanyakan masyarakat. Menurut Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam, pengawasan kepada para pegawai Ditjen Pajak terbilang sangat ketat. Hal itu dinilai wajar karena pegawai pajak adalah ujung tombak pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak.

"Ada atau tidak ada kenaikan gaji, DJP saat ini sudah punya sistem pengawasan yang ketat bagi para pegawainya," ujar Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu malam (22/3/2015).

Dia melanjutkan, ketatnya pengawasan pegawai Ditjen Pajak bisa terlihat dari banyak pengawasan yang dilakukan oleh internal maupun eksternal Ditjen Pajak.

"Seperti wistleblower, di samping itu juga pengawasan internal di Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), ada juga Inspektorat Jenderal (ITJEN) di level kementerian (Keuangan), lantas ada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pengawas Keuangan) serta KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi)," kata dia.

"Jadi menurut saya pengawasan yang ada sekarang sudah sangat ketat untuk mengawasi pegawai DJP," kata Darussalam.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Ditjen Pajak melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015.

Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.

Berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com