Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Pajak, Pemerintah Segera Rilis "Sunset Policy" Jilid II

Kompas.com - 23/03/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah menabut insentif pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid II dalam waktu dekat. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.

"Kami upayakan April sudah keluar. Kami upayakan bahkan dalam dua minggu ini keluar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, Kamis (19/3/2015) lalu.

Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari 2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2 persen setiap bulannya.

Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh selama lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu, masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).

Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada tahun 2008 silam, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6 persen di atas target yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).

Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.

Jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Sigit, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK," tambah Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa tahun ini akan menjadi tahun pembinaan wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya khusus pada tahun ini.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com