Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Pajak, Pemerintah Segera Rilis "Sunset Policy" Jilid II

Kompas.com - 23/03/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah menabut insentif pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid II dalam waktu dekat. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.

"Kami upayakan April sudah keluar. Kami upayakan bahkan dalam dua minggu ini keluar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, Kamis (19/3/2015) lalu.

Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari 2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2 persen setiap bulannya.

Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh selama lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu, masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).

Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada tahun 2008 silam, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6 persen di atas target yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).

Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.

Jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Sigit, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK," tambah Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa tahun ini akan menjadi tahun pembinaan wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya khusus pada tahun ini.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com