Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Marah Kapal Pencuri Ikan Terbesar Hanya Dituntut Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 23/03/2015, 15:13 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa menahan emosinya ketika bercerita kepada awak media, bahwa kapal pencuri ikan terbesar asal China berbendera Panama yakni MV Hai Fa ternyata tidak ditenggelamkan. Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pemilik MV Hai Fa hanya dituntut denda Rp 200 juta.

I was very sad. Saya marah. Mau nangis, kerja capek-capek sampai tengah malem,” kata Susi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dengan mata yang terlihat memerah, Susi mengatakan, dirinya berharap tidak ada satupun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. “Kalau hal seperti ini lolos lagi, saya yakin, harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan. Seperti tidak dihargai,” ucap pemilik Susi Air itu.

Bagi Susi, pemberantasan illegal unreported dan unregulated (IUU) fishing bukanlah hal yang kecil untuk memulai menegakkan kedaulatan bangsa. “Saya kecewa, dan saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini,” ucap dia.


DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN dan PERIKANAN Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa menerangkan, penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, dan bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, ataupun satgas.

Dalam kasus Hai Fa ini, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon lewat kejaksaan dengan tiga dakwaan. Pertama, surat laik operasi (SLO), kedua vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan, serta ditemuikannya hiu martil.

“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” kata Achmad.

Artinya, lanjut dia, jika kasus sudah berstatus P21 berarti semua bukti sudah solid, yang artinya kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan hanya satu dakwaan yang terbukti, yakni soal hiu martil.

Adapun soal SLO, JPU memutuskan tidak bermasalah sebab sudah ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar Kementerian Perhubungan. Sedangkan dakwaan kedua terkait matinya VMS, dilihat sebagai unsur ketidaksengajaan, lantaran steker mati.

"Kalau P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid. Kemudian JPU yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut, hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," sebutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+