“I was very sad. Saya marah. Mau nangis, kerja capek-capek sampai tengah malem,” kata Susi di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dengan mata yang terlihat memerah, Susi mengatakan, dirinya berharap tidak ada satupun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. “Kalau hal seperti ini lolos lagi, saya yakin, harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan. Seperti tidak dihargai,” ucap pemilik Susi Air itu.
Bagi Susi, pemberantasan illegal unreported dan unregulated (IUU) fishing bukanlah hal yang kecil untuk memulai menegakkan kedaulatan bangsa. “Saya kecewa, dan saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini,” ucap dia.
Dalam kasus Hai Fa ini, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon lewat kejaksaan dengan tiga dakwaan. Pertama, surat laik operasi (SLO), kedua vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan, serta ditemuikannya hiu martil.
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” kata Achmad.
Artinya, lanjut dia, jika kasus sudah berstatus P21 berarti semua bukti sudah solid, yang artinya kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan hanya satu dakwaan yang terbukti, yakni soal hiu martil.
Adapun soal SLO, JPU memutuskan tidak bermasalah sebab sudah ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar Kementerian Perhubungan. Sedangkan dakwaan kedua terkait matinya VMS, dilihat sebagai unsur ketidaksengajaan, lantaran steker mati.
"Kalau P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid. Kemudian JPU yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut, hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.