Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pencuri Ikan Terbesar Hanya Didenda, Jaksa Agung Bentuk Tim Satgas

Kompas.com - 25/03/2015, 16:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa Agung HM Prasetyo langsung membentuk tim satgas untuk melakukan investigasi terkait prosedur penuntutan kepada pemilik kapal maling ikan terbesar yaitu MV Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon (PPA).

Pembentukan tim tersebut hanya berselang 2 hari setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merah karena kapal berbendera Panama itu hanya dituntut Rp 200 juta.

"Tim Kejaksaan akan turun dan melihat apakah proses sudah benar. Mari sama-sama disiapkan tuntutannya yang maksimal, rasanya kemarin belum maksimal," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Rabu (25/3/2015).

Menurut Indroyono, pemerintah sendiri menilai tuntutan Rp 200 juta sendiri tak maksimal. Seharusnya kata di, kapal itu bisa langsung ditenggelamkan sesuai amanat UU Perikan. Oleh karena itu, pemerintah kata dia akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon (PPA) yang mendenda pemilik kapal Rp 200 juta. Indroyono pun mengatakan siap melakukan banding tersebut.

"Kalau kita harus banding, bahannya sudah siap. Kita itu meratifikasi peraturan internasional termasuk ILO (perbudakan). Kita sama harus reinforce," kata dia.

Namun, Indroyono mengaku memilikinjaraoam bahwa tim yang dibentuk Jaksa Agung bisa bekerja maksimal. "Kata Pak Jaksa Agung bilang kalau bisa keterangan saksi-saksi ditambah, kalau bisa tim satgas bergerak cepat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti marah saat mengatahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Kapal MV Hai Fa Rp 200 juta. Tak pelak, Susi pun mengatakan bahwa tuntutan jaksa itu menyinggung nurani dan rasa keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com