Menurut INSA, kapal yang ditangkap tersebut bukan merupakan kapal ikan melainkan kapal kargo.
"Kami sangat menyesal dengan tindakan KKP (Kementerian Kalautan dan Perikanan) yang intinya menangkap kapal kargo, bukan kapal ikan. Yang seharusnya tidak ditangkap. Kelihatannya mereka (KKP) Ini tidak sadar bahwa ini kapal kargo," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto saat menggelar jumpa pers di Kantor INSA, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Dia menjelaskan, KM Pulau Nunukan merupakan kapal yang dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional yakni PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL). Kapal itu kata dia berbendera Indonesia dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2012 sebagai kapal niaga.
INSA, kata Carmelita, sudah melakukan pengecekan kapal KM Pulau Nunukan itu, dan berkesimpulan bahwa KKP dan pihak yang menangkap kapal itu keliru. Sementara itu, terkait tuduhan Susi yang menyebut bahwa kapal tersebut merupakan kapal yang berafiliasi kepada PT Benjina Pusa Resources (PT BPR), INSA membantahnya.
Benjina merupakan sebuah perusahaan yang dicurigai Susi sebagai perusahaan yang melakukan praktik perbudakan. Menurut Carmelita, kapal tersebut memang membawa banyak muatan kontainer dan ternyata ada kontainer yang berasal dari PT BPR.
Meski begitu kata dia, seharusnya yang disita itu muatan kontainer yang berisi ikan-ikan yang diduga hasil illegal fishing itu bukan kapalnya. "Kalau ada orang naik pesawat bawa narkoba, harusnya kan orang yang bawa narkoba yang ditahan. Bukan pesawatnya. Begitu analisisnya," kata dia.
Sementara itu, Direktur PT SPIL Kusuma Soetemo mengaku heran mengapa kapal ya ditangkap dan sampai saat ini tak memperoleh kejelasan dari KKP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.