Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya yang Dilakukan Kementan untuk Capai Swasembada Pangan

Kompas.com - 28/03/2015, 17:05 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring optimis mencapai target swasembada dalam 3 tahun ke depan. Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan Menteri Pertanian No. 3 tahun 2015.

"Sudah jelas bahwa kita harus berdaulat pangan. Produksi pangan harus dipenuhi dalam negeri sehingga tidak ada impor. Ada kegiatan khusus dalam meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai," kata Hasil dalam seminar Politik Beras Era Pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut dia, kegiatan khusus tersebut dilakukan dengan memberikan tanggung jawab mengawasi satu provinsi, kepada pejabat eselon satu sampai dua. "Misalnya saya dapat Aceh kemudian bawa pasukan ke daerah. Lalu ditentukan lagi 1 pegawai negeri sipil, 1 kabupaten," kata Hasil.

Penyerapan anggaran Kementerian Pertanian per Februari sudah sampai 28 persen. Kementerian Pertanian juga menerapkan target produksi beras khusus, di mana lebih tinggi dari yang dipublikasikan ke masyarakat.

"Pada 2015 target produksi kita, 73,4 juta ton, itu target ke luar. Kalau ke dalamnya yang khusus kementerian ditetapkan di atas 73,4 ton, makanya setiap individu yang bertanggung jawab akan setiap daerah, berusaha untuk merealisasikannya," jelas Hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com