Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tindak Tegas Praktik Perbudakan pada Usaha Perikanan

Kompas.com - 29/03/2015, 11:12 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti tegas menolak praktik perbudakan anak buah kapal (ABK) pada usaha perikanan di Indonesia dan berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat.

"Pemberantasan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing adalah fokus pemerintahan kita. Dari awal menjabat, saya sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya, seperti penyelundupan barang termasuk narkoba serta human trafficking dan perbudakan," kata Susi Pudjiastuti terkait kunjungan kerja di Kabupaten Pangandaran, Jabar, Sabtu (28/3/2015).

Susi menyatakan, KKP akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat IUU fishing dan perbudakan dalam usaha perikanan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan, jelas dia, akan membekukan izin-izin perusahaan tersebut dalam rangka proses analisis, evaluasi, dan mencabutnya apabila sudah terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di atas laut Indonesia.

"Saya harap polisi dan pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus ini seperti kasus Benjina. Saya juga mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri, khususnya Duta Besar RI di Bangkok, yang mengawal kasus itu di Thailand," kata dia.

Baca juga: Isu Perbudakan Santer, Susi Khawatir Produk Perikanan RI Diboikot Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com