Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Upayakan Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelapor Perbudakan

Kompas.com - 30/03/2015, 19:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kesulitan mencari saksi atas kasus perbudakan yang dilakukan perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) lantaran semua karyawan perusahaan tersebut tak mau buka suara. Menurut Ketua Tim Satgas Illegal Unreported Uniregulated (IUU) KKP Mas Achmad Santosa, pihaknya akan mengupayakan perlindungan bagi siapa saja yang mau menjadi saksi pelapor (whistleblower) dan memberikan informasi terkait kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT PBR.

Bahkan, nantinya KKP juga kan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin saksi. "Tadi sudah disampaikan kepada kepala Bakamla (Badan Keamanan Laut), kita akan kerja sama untuk mendorong whistelblower, diminta untuk bebas berbicara. Dan mekanisme perlindungan pelapor dan saksi sudah jelas sebetulnya, menurut UU kita kan ada LPSK kan? Saya kira jalannya ke sana," ujar pria yang akrab disana Ota tersebut, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Lebih lanjut Ota mengatakan bahwa sistem perlindungan saksi tersebut juga akan melibatkan pihak kepolisian. Dia pun berharap ada orang-orang yang berani mengungkapkan praktik perbudakan yang dilakukan oleh PT PBR. "Tadi TNI AL dukung, Kapolri dukung, Bakamla dukung, saya kira semua dukung," kata Ota.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengaku kesulitan mencari saksi kasus perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Pasalnya, kata dia, para pekerja di perusahaan tersebut merasa takut karena berbagai ancaman yang dilakukan perusahaan perikanan tersebut. "Kasus Benjina Resources ini kita untuk dapat satupun (saksi) sangat susah semua takut, takut ada yang culik dan hilang," kata dia.

Susi mengungkapkan, pada tahun 2008 lalu terjadi kasus pembunuhan terhadap karyawan PT BPR yang sampai saat ini belum juga ditemukan pelakunya. Kejadian itu kata Susi membuat karyawan lainnya tak mau buka mulut soal praktik perbudakan di Benjina.

Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Susi setelah membaca laporan investigasi madia asing yaitu Associated Press (AP). Dalam laporan yang dimuat oleh AP.org dengan judul "AP Investigation: Are slaves catching the fish you buy?" itu menuliskan adanya pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa hari libur kepada ABK di Kapal milik PT Pusaka Benjina Resources.

Bahkan, AP juga mengungkapkan, para pekerja paksa yang banyak berasal dari Myanmar tersebut sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Hasil tangkapan ikan perusahaan tersebut sampai diekspor ke Amerika Serikat dan disalurkan ke toko ritel besar di Amerika Serikat, yaitu Wal Mart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com