JAKARTA, KOMPAS.com --
Kebijakan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) setiap satu bulan sekali membuat pengusaha angkutan umum pusing. Pasalnya meraka harus melakukan perhitungan ulang biaya operasinya.Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengetahui adanya usulan perubahan harga BBM setiap 6 bulan sekali agar sektor transportasi tak setiap bulan melakukan penyesuaian tarif.
Namun, Jonan mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). "Terserah Menteri ESDM deh, karena itu (perubahan harga BBM enam bulan sekali) pasti akan merubah pola subsidi kan," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, (31/3/2015).
Lebih lanjut kata Jonan, dia tak mau berkomentar apakah kebijakan perubahan harga BBM setiap satu bulan sekali bagus atau tidak terhadap sektor rill terutama sektor transportasi. Pasalnya kata Jonan, kebijakan BBM adalah kewenangan Menteri ESDM. "Nah kalau itu memang tanya Menteri ESDM baiknya gimana. Lagi pula harga minyak dunia itu fluktuasinya kan harian," kata Jonan.
Sementara itu terkait kenaikan harga BBM Rp 500, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan bahwa kenaikan tersebut tak terlalu signifikan memengaruhi biaya operasi angkutan umum. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa kenaikan harga BBM tak mempengaruhi tarif angkutan umum saat ini.
Saat ini pun kata Djoko, Kemenhub sudah memiliki kebijakan tarif batas bawah dan atas untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara untuk angkutan perkotaan masih akan dikaji kembali sistem tersebut.
Sebelumnya, mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga bahan bakar minyak (BBM) untuk distribusi Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mengalami kenaikan. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, harga BBM jenis solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.400 per liter.
Sementara itu, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM untuk luar Jamali, jenis premium menjadi Rp 7.300 per liter dan solar menjadi Rp 6.900 per liter. Harga BBM baru ini berlaku Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.