"Apa sih, saya nggak ngerti tunjangan mobil pejabat. Saya tidak tahu soal itu. Saya tak bisa kasih informasi, belum dilaporkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa penambahan uang muka tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan. "Untuk pertimbangan teknis, silakan tanya ke Kemenkeu karena diusulkan oleh lembaga. Pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. (Setelah) Kemenkeu setujui, berdasarkan itu, perpres dikeluarkan," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Pemerintah melalui perpres tersebut menaikkan tunjangan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2015 dengan tunjangan sebesar Rp 116.650.000.
Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yakni pada 23 Maret 2015. Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.