Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Komentar dari Akademisi IPB, Ini Tanggapan Susi

Kompas.com - 02/04/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mendapat komentar dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya mendapat komentar keras dari ahli kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) ihwal kepakarannya di kelautan dan perikanan, kini giliran seorang ahli oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyoroti kebijakan perikanan tangkap.

“Tadi ada yang komentar, Alan Koropitan, bahwa kami akan mengambil policy hanya memberikan izin tangkap kepada PT-PT besar. Itu sejak kapan?” tanya Susi balik, Jakarta, Kamis (3/4/2015).

“Kita justru membebaskan kapal yang di bawah 10 GT (gross tonage) tidak berizin. Mereka bisa tangkap dimana saja, kapan saja. Silakan. Jadi ini agak aneh,” lanjut Susi.

Susi meluruskan, yang seharusnya memiliki badan usaha adalah kapal-kapal besar. Sebab, jika ke depan terjadi permasalahan seperti berhenti operasi atau masalah terkait anak buah kapal (ABK) pemerintah bisa dengan cepat meminta pihak mana yang harus bertanggungjawab.

“Kalau kapal besar ya minimal harus ada koperasi. Kalau kapal 70GT tidak ada pertanggungjawabannya, ya tidak bisa. Bisnis besar ya harus patuh pada aturan. Tapi, yang di bawah 10GT free,” ucap Susi.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad mengatakan, KKP tengah menyusun langkah-langkah di sektor kelautan dan perikanan, paska-berakhirnya pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap.

Salah satunya adalah KKP akan memberikan izin tangkap ikan hanya pada perseroan terbatas (PT), dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan. “Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (baca: Pasca-moratorium, yang Boleh Melaut Hanya PT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com