Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Perbudakan, Menteri Susi Larang Pengiriman Produk Perikanan dari Benjina

Kompas.com - 05/04/2015, 19:40 WIB
EditorErlangga Djumena


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PBR) asal Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Sejak diduga terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myamnar dan Kamboja di PBR, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Pudjiastuti langsung memerintahkan menghentikan sementara pengiriman produk perikanan yang dihasilkan PBR, termasuk larangan ekspor.

Dugaan perbudakan yang terjadi di Benjina, lanjut Susi, bisa berdampak besar bagi produk-produk perikanan asal Indonesia bila pemerintah tidak bertindak cepat dan tegas. Pasalnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) berpotensi memboikot produk-produk perikanan Indonesia. Sebab saat ini, AS telah memboikot produk-produk PBR yang dikirim ke Thailand dan kemudian di ekspor ke AS.

"Saya sudah meminta produk Benjina tidak boleh keluar dulu dari Benjina, agar tidak berdampak kepada pelaku usaha lain," terang Susi akhir pekan lalu.

Bahkan pemerintah AS telah menghentikan sementara produk-produk perikanan asal Thailand sampai menunggu hasil investigasi yang dilakukan Indonesia terhadap PBR. Susi juga menemukan beberapa izin operasional kapal milik PBR terbit pasca berlakunya kebijakan moratorium lewat Peraturan Menteri (Permen) KP No.56 tahun 2014 yang terbit padan 3 November 2014.

Dirjen Perikanan Tangkap, KKP Gellwynn Yusuf menjelaskan, PBR memang memiliki banyak armada kapal. KKP mencatat PBR memiliki 28 kapal ikan dengan nama Antasena. PBR juga memiliki 9 kapal tramper atau pengangkut super besar. Kapal-kapal tersebut memiliki izin yang sah beroperasi berupa dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). PBR memiliki tiga anak usaha salah satunnya PT Pusaka Benjina Nusantara (PBN). Sama dengan PT PBR, PT PBN memiliki 27 armada kapal tangkap bernama Antasena yang miliki izin operasi yang sah dan legal.

Gellwyn menerangkan, sebanyak 27 kapal itu termasuk kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand dan menggunakan alat tangkap pukat ikan. Operasional wilayah tangkap sebanyak 27 kapal tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 atau di Laut Aru, Selatan Papua. Ada banyak kapal milik PBR dan anak usahanya memiliki izin operasi yang terbit setelah adanya peraturan moratorium. Terdapat 30 kapal yang mengurus ijin sebelumnya kebijakan moratorium diterbitkan.

Tapi dengan adanya dugaan perbudakan terhadap dan adanya anak ABK asing serta alat tangkap tidak ramah lingkungan, sudah bisa menjadi alasan yang memperkuat KKP menghentikan seluruh operasional kapal PBR dan anak usahanya. Gellwynn mengakui bahwa ia telah menahan banyak kapal milik PBR karena dugaan pelanggaran tersebut.

Selain pelanggaran itu, KKP juga mencurigai PBR melakukan kegiatan transhipment atawa bongkar muat ikan di tengah laut untuk langsung diekspor ke Thailand, tanpa melalui pencatatan di pelabuhan Indonesia. Dari sejumlah informasi yang diperoleh KKP, PBR langsung membawa ikan hasil tangkapannay ke tramper dan langsung di bawa ke Thailand.

Sebenarnya, seluruh operasional kapal tangkap dan kapal angkut milik PBR sah karena izinnya dikeluarkan dari KKP baik itu SIPI maupun SIKPI. KKP juga telah memberikan areal penangkapan kepada PBR dan selama ini. Secara normal, PBR juga patuh membawa ikan tangkapannya ke darat, dan memiliki lemari pendingin atau cold storage dan kemudian diekspor ke Thailand. Kendati KKP juga menaruh curiga, PBR melakukan transhipment secara diam-diam.

Kontan belum berhasil menghubungi PBR. Namun berdasarkan pernyataan Site Operational Departement Head PT PBR Hermanwir Martino di sejumlah media, PBR membantah adanya isu perbudakan tersebut. Ia mengatakan berita perbudakan yang diekspor Associated Press (AP) tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. (Noverius Laoli)

baca juga: Pemulangan 319 ABK Asing Tidak Terkait Isu Perbudakan di Benjina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Whats New
Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Whats New
Dilema Program HIlirisasi

Dilema Program HIlirisasi

Whats New
Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

Whats New
Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+