Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Perbudakan, Menteri Susi Larang Pengiriman Produk Perikanan dari Benjina

Kompas.com - 05/04/2015, 19:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PBR) asal Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Sejak diduga terjadinya perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myamnar dan Kamboja di PBR, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Pudjiastuti langsung memerintahkan menghentikan sementara pengiriman produk perikanan yang dihasilkan PBR, termasuk larangan ekspor.

Dugaan perbudakan yang terjadi di Benjina, lanjut Susi, bisa berdampak besar bagi produk-produk perikanan asal Indonesia bila pemerintah tidak bertindak cepat dan tegas. Pasalnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) berpotensi memboikot produk-produk perikanan Indonesia. Sebab saat ini, AS telah memboikot produk-produk PBR yang dikirim ke Thailand dan kemudian di ekspor ke AS.

"Saya sudah meminta produk Benjina tidak boleh keluar dulu dari Benjina, agar tidak berdampak kepada pelaku usaha lain," terang Susi akhir pekan lalu.

Bahkan pemerintah AS telah menghentikan sementara produk-produk perikanan asal Thailand sampai menunggu hasil investigasi yang dilakukan Indonesia terhadap PBR. Susi juga menemukan beberapa izin operasional kapal milik PBR terbit pasca berlakunya kebijakan moratorium lewat Peraturan Menteri (Permen) KP No.56 tahun 2014 yang terbit padan 3 November 2014.

Dirjen Perikanan Tangkap, KKP Gellwynn Yusuf menjelaskan, PBR memang memiliki banyak armada kapal. KKP mencatat PBR memiliki 28 kapal ikan dengan nama Antasena. PBR juga memiliki 9 kapal tramper atau pengangkut super besar. Kapal-kapal tersebut memiliki izin yang sah beroperasi berupa dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). PBR memiliki tiga anak usaha salah satunnya PT Pusaka Benjina Nusantara (PBN). Sama dengan PT PBR, PT PBN memiliki 27 armada kapal tangkap bernama Antasena yang miliki izin operasi yang sah dan legal.

Gellwyn menerangkan, sebanyak 27 kapal itu termasuk kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand dan menggunakan alat tangkap pukat ikan. Operasional wilayah tangkap sebanyak 27 kapal tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 atau di Laut Aru, Selatan Papua. Ada banyak kapal milik PBR dan anak usahanya memiliki izin operasi yang terbit setelah adanya peraturan moratorium. Terdapat 30 kapal yang mengurus ijin sebelumnya kebijakan moratorium diterbitkan.

Tapi dengan adanya dugaan perbudakan terhadap dan adanya anak ABK asing serta alat tangkap tidak ramah lingkungan, sudah bisa menjadi alasan yang memperkuat KKP menghentikan seluruh operasional kapal PBR dan anak usahanya. Gellwynn mengakui bahwa ia telah menahan banyak kapal milik PBR karena dugaan pelanggaran tersebut.

Selain pelanggaran itu, KKP juga mencurigai PBR melakukan kegiatan transhipment atawa bongkar muat ikan di tengah laut untuk langsung diekspor ke Thailand, tanpa melalui pencatatan di pelabuhan Indonesia. Dari sejumlah informasi yang diperoleh KKP, PBR langsung membawa ikan hasil tangkapannay ke tramper dan langsung di bawa ke Thailand.

Sebenarnya, seluruh operasional kapal tangkap dan kapal angkut milik PBR sah karena izinnya dikeluarkan dari KKP baik itu SIPI maupun SIKPI. KKP juga telah memberikan areal penangkapan kepada PBR dan selama ini. Secara normal, PBR juga patuh membawa ikan tangkapannya ke darat, dan memiliki lemari pendingin atau cold storage dan kemudian diekspor ke Thailand. Kendati KKP juga menaruh curiga, PBR melakukan transhipment secara diam-diam.

Kontan belum berhasil menghubungi PBR. Namun berdasarkan pernyataan Site Operational Departement Head PT PBR Hermanwir Martino di sejumlah media, PBR membantah adanya isu perbudakan tersebut. Ia mengatakan berita perbudakan yang diekspor Associated Press (AP) tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. (Noverius Laoli)

baca juga: Pemulangan 319 ABK Asing Tidak Terkait Isu Perbudakan di Benjina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com