"Nanti negosiasinya cukup satu kali. Kemudian setiap tahun ada kenaikan upah minimum dan selama lima tahun selalu terjamin ada peningkatan kesejahteraan pekerja," kata dia ditemui usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Irianto menuturkan, penetapan upah buruh setiap tahun menjadi hal yang selalu diributkan antara pengusaha dan buruh. Namun, dia mengatakan, tuntutan buruh adalah hal yang wajar.
"Nanti kita lihat bagaimana situasi kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan. Artinya, kenaikan upah tetap harus memperhatikan UU No 13 Tahun 2003, yaitu adanya pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan produktivitas," jelas dia.
Sebenarnya, ketiga konsideran sebagai dasar formulasi penetapan upah buruh tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Namun, pemerintah akan membuat formulasi tetap penetapan upah buruh.
"Ini yang akan kita dorong supaya ada kepastian bagi pekerja dan perusahaan. Tidak selalu terjadi gontok-gontokan, terjadi ribut setiap tahun. Tetapi, pasti ada kenaikan setiap tahun dengan formula yang pasti bagi dunia usaha. Sehingga tidak terjadi lagi negosiasi perundingan yang setiap tahun bermasalah," pungkas Irianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.