Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PLN: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik!

Kompas.com - 07/04/2015, 18:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir mengatakan, tidak ada rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk rumah tangga pada 1 Mei mendatang. Dia membantah adanya Peraturan Menteri ESDM yang menyebutkan rencana kenaikan itu.

"Jadi nggak ada kenaikan tarif listrik, baik subsidi 1200 VA maupun 2000 VA," ujar Sofyan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kantor PLN, Selasa (7/4/2015).

Sofyan menuturkan, pemerintah memahami adanya kesulitan yang dirasakan masyarakat saat ini. Sehingga pemerintah pun membantu dengan memberikan subisidi.

"Kalau (PLN) rugi, itu urusan kami. Jangan dipaksa pemerintah sehingga membuat rakyatnya kesulitan," ujar dia.

Sofyan pun menyatakan bahwa tidak ada aturan menteri yang menyebutkan soal kenaikan tarif listrik rumah tangga.

Sebelumnya, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (5/4/2015), telah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. (Baca: Siap-siap, Mulai 1 Mei Tarif Listrik Rumah Tangga Mengacu Pasar)

Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.

Peraturan Menteri ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.

Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh. Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com