Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Godog Aturan "Hedging" Syariah

Kompas.com - 09/04/2015, 14:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodog aturan mengenai transaksi lindung nilai atau hedging sesuai dengan prinsip-prinsif syariah. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, aturan heading itu akan menjadi salah satu komponen dari program transaksi heading perbankan syariah. Dia berharap saat aturan itu selesai perbankan syariah sudah siap menjalankannya.

"Perbankan syariah secara infrastruktur belum kuat jadi memang infrastruktur harus kuat dulu, termasuk menyiapkan aturan-aturan teknis di sektoralnya," ujar Muliaman di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2015).

Lebih lanjut, kata dia, nantinya surat edaran tersebut akan mengatur secara rinci hedging syariah. Bahkan OJK juga sedang mempertimbangkan risiko-risiko apa saja yang akan terjadi saat hedging sebagai acuan aturan tersebut.

Sebelumnya, persiapan aturan hedging syariah tersebut untuk menindaklanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan "hedging". Ketentuan tersebut dimaksudkan agar transaksi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.

Selain itu, hal ini juga ditujukan agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan "hedging"syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com