“Diharapkan masyarakat di area Wanasari ini mendapat manfaat serta agar keberlanjutan tetap terjadi, untuk tidak mengeksploitasi kepiting betina,” kata Susi, dalam siaran pers.
“Biarkan diberikan peluang untuk bereproduksi dan berkembang. Untuk tetap menjaga alam. Mudah-mudahan restoking kali bermanfaat dan hasilnya dapat dinikmati anak cucu kita,” ucap Susi.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, melarangan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran berat 200 gram.
Populasi kepiting mengalami penurunan akibat eksploitasi besar-besaran tanpa mempertimbangkan ukuran dan kondisi sedang matang gonad dan bertelur. Hal ini mengancam keberlangsungan biota hayati.
baca juga: Susi: Pada Saatnya, Restoran Tidak Boleh Jual Kepiting Bertelur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.