“Diharapkan masyarakat di area Wanasari ini mendapat manfaat serta agar keberlanjutan tetap terjadi, untuk tidak mengeksploitasi kepiting betina,” kata Susi, dalam siaran pers.
“Biarkan diberikan peluang untuk bereproduksi dan berkembang. Untuk tetap menjaga alam. Mudah-mudahan restoking kali bermanfaat dan hasilnya dapat dinikmati anak cucu kita,” ucap Susi.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, melarangan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran berat 200 gram.
Populasi kepiting mengalami penurunan akibat eksploitasi besar-besaran tanpa mempertimbangkan ukuran dan kondisi sedang matang gonad dan bertelur. Hal ini mengancam keberlangsungan biota hayati.
baca juga: Susi: Pada Saatnya, Restoran Tidak Boleh Jual Kepiting Bertelur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.