Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat "Sunset Policy", Wajib Pajak Perbaiki SPT Lima Tahun ke Belakang

Kompas.com - 13/04/2015, 20:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy. Kebijakan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

DJP mengatakan, tenggat waktu kesempatan tersebut ialah hingga akhir 2015. "Kami berikan peluang kepada mereka sampai akhir 2015 untuk memperbaiki laporan SPT, mencatat kegiatan usaha lima tahun terakhir. Maka dari itu, kita akan berikan fasilitas pembebasan atas transaksi yang diberikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan besar yang diambil oleh DJP sehingga SPT wajib pajak benar-benar tepat. Rencananya, awal Mei nanti kebijakan tersebut akan berjalan.

Kebijakan sunset policy, kata dia, berlaku untuk jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) orang pribadi maupun badan usaha. "Pada 2008 (kebijakan sunset policy) pernah menerapkan. Bedanya, saat ini tidak lagi bersifat sukarela atau voluntary, melainkan wajib atau mandatory," kata dia.

"Sunset policy ini adalah memberikan seluas-luasnya kepada wajib pajak baik wajib pajak yang sudah terdaftar maupun angsuran melaporkan pajaknya, atau wajib pajak yang sudah terdaftar tapi baru melaporkan beberapa tahun saja, atau tidak melaporkan seluruh pajaknya. Bahkan, yang belum terdaftar sama sekali pun," ucap Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com