Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Mochammad Ihsanudin mengatakan otoritas terkait telah dua tahun ini melakukan pendataan LKM dengan melibatkan BRI. Namun sejauh ini, baru 19.300 LKM yang mampu diverifikasi.
"Kesulitan kami yakni mengumpulkan data berupa modal, ekuitas, likuiditas LKM sehingga sulit menghitung berapa besaran dana yang dikelola LKM di seluruh Indonesia, namun ada beberapa LKM di Pulau Jawa memiliki aset mencapai puluhan miliar," katanya, Selasa (14/4/2015).
UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang akan mulai diberlakukan pada 8 Januari 2016, mengamanatkan OJK untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pembinaan LKM bekerjasama dengan Pemda.
"UU ini merupakan bentuk mitigasi pengamanan dana masyarakat, karena sangat banyak dana masyarakat dihimpun dan dikelola oleh LKM," jelasnya.
Selanjutnya, OJK beserta Pemda juga akan mengawasi dan memberikan pembinaan agar LKM mudah diakses masyarakat yang tak memiliki agunan.
Sementara itu Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi mengungkapkan pemerintah daerah bisa saja memberikan suntikan dana untuk LKM berbadan hukum PT. Hanya saja, dibutuhkan seleksi ketat agar dana yang nantinya bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan dan menambah pendaatan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.