Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Unjuk Rasa, Serikat Pekerja Berau Coal Tolak Dominasi Asing

Kompas.com - 15/04/2015, 11:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Serikat Pekerja PT Berau Coal Tbk (BRAU) memprotes dominasi asing dalam pengelolaan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur tersebut. Sikap tersebut setelah dilakukan pergantian Direktur Utama BRAU.

Ketua Serikat Pekerja BRAU Mohammad Lukman Rahim menyatakan, karyawan BRAU keberatan dengan jabatan direktur utama yang sebelumnya Amir Sambodo menjadi Hamish Tyrwhitt yang merupakan warga negara asing. 

"Hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 46 dan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja RI No. 40 tahun 2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing," ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2015).

Ia mengatakan, karyawan meminta presdir/pemimpin PT Berau Coal adalah orang Indonesia yang memiliki intergritas, komitmen dalam memberikan manfaat positif dan kesejahteraan bersama bagi karyawan, masyarakat Berau, Pemerintah Berau, dan Indonesia. Anak Bangsa Indonesia terbukti telah mampu mengelola sendiri sumberdaya alam yang ada dan diperuntukan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

Serikat Pekerja juga menolak RUPS PT Berau Coal Energy tanggal 30 April 2015 yang menjadikan Berau Coal sebagai jaminan utang dan digadaikan untuk kepentingan asing. Sebab, hal tersebut menekan kesejahteraan karyawan dan berdampak tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Berau dan Indonesia.

"Meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sumber Daya Mineral dan Batubara untuk mendukung sikap SPKEP PT Berau Coal dan berpihak pada kepentingan nasional. Batubara adalah sumber daya alam untuk kemakmuran bangsa Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

Aspirasi karyawan BRAU digelar di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (14/4/2015), dan diterima oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi.

Surat penolakan juga sebelumnya sudah diberikan kepada DPRD Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Bupati, dan Dinas Tenaga Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com