"Kalau masih (melanggar) tentu izinnya kita akan cabut," kata Rachmat saat ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sebagaimana diketahui, mulai hari ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia mulai berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Rachmat menuturkan, untuk pengawasan Permendag tersebut, pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga pengamanan Permendag. Menurut Rachmat, implementasi dan pengawasan Permendag itu merupakan bagian dari menjaga generasi muda.
"Tentu pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," sambung Rachmat.
Dia menyadari banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, utamanya para produsen. Sebab, keuntungan bisnis mereka tentu saja terpangkas. Kalau ada kerugian sebesar Rp 600 miliar, hal itu berarti ketergantungan terhadap minuman beralkohol juga sebesar itu.
"Saya minta dipahami alasan Permendag itu dikeluarkan. Balik lagi saya bilang, Malaysia dan Singapura lebih ketat aturan peredaran minuman alkohol. Dan kita menjual lebih murah. Itu bisa dijangkau masyarakat kalau harganya cuma Rp 19.000-Rp 20.000. Apa kita mesti diamkan?" pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.