Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimarket yang Masih Jual Minuman Beralkohol Akan Dicabut Izinnya

Kompas.com - 16/04/2015, 15:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam bakal mencabut izin minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015.

"Kalau masih (melanggar) tentu izinnya kita akan cabut," kata Rachmat saat ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia mulai berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Rachmat menuturkan, untuk pengawasan Permendag tersebut, pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga pengamanan Permendag. Menurut Rachmat, implementasi dan pengawasan Permendag itu merupakan bagian dari menjaga generasi muda.

"Tentu pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," sambung Rachmat.

Dia menyadari banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, utamanya para produsen. Sebab, keuntungan bisnis mereka tentu saja terpangkas. Kalau ada kerugian sebesar Rp 600 miliar, hal itu berarti ketergantungan terhadap minuman beralkohol juga sebesar itu.

"Saya minta dipahami alasan Permendag itu dikeluarkan. Balik lagi saya bilang, Malaysia dan Singapura lebih ketat aturan peredaran minuman alkohol. Dan kita menjual lebih murah. Itu bisa dijangkau masyarakat kalau harganya cuma Rp 19.000-Rp 20.000. Apa kita mesti diamkan?" pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com