Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/04/2015, 06:01 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, tak akan memberikan toleransi kepada maskapai yang tak mematuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama terkait kepemilikan pesawat. Pasalnya, UU tersebut sudah ada sejak 6 Tahun lalu dan seharusnya sudah dipatuhi sejak diundangkan.

"Kan presiden itu disumpah untuk melaksanakan Undang-undang yang berlaku. Nah menteri itu pembantu presiden, masa saya enggak menjalankan (Undang-undang)... Kalau saya enggak jalankan UU, ya ribut DPR-nya. Wong saya eksekutif kok, harus jalankan UU," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/4/2015).

Kemenhub sudah memberikan waktu sejak awal tahun 2015 kepada seluruh maskapai penerbangan terjadwal untuk mematuhi aturan minimal kepemilikan 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan hak milik dan 5 pesawat dengan hak sewa atau leasing. Batas waktu yang diberikan Kemenhub kepada seluruh maskapai tersebut hingga 30 Juni 2015 nanti.

Apabila aturan itu tak juga dipatuhi, Jonan mengancam akan mencabut izin operasional maskapai itu. Namun, Jonan juga memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan itu yaitu marger dengan maskapai lain yang juga tak mampu memenuhi aturan tersebut.

"Jadi izin AOC (Air Operator Certificate) itu diberikan (harus sesui UU Penerbangan). Kalau tidak sesuai UU ya salah. Enggak boleh orang. Itu undang-undang kok. Dan di situ jelas. Kenapa dulu dikeluarkan (AOC)? Ya enggak tahu, orang saya baru disini," kata Jonan.

Aturan tersebut kata dia penting diterapkan karena apabila maskapai penerbangan terjadwal tak memiliki 10 pesawat maka dikhawatirkan operasional maskapai akan terganggu apabila ada pesawat yang rusak atau dalam tahap maintenance. Dampaknya, masyakat pengguna transportasi udara bisa terkena imbasnya karena delay dan sebagainya.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Sudarmaji menggugat Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia merasa, Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara diskriminatif dan berpotensi mematikan pelaku usaha penerbangan skala kecil. Pasalnya di sektor transportasi lain misalnya sektor pelayaran tak dipermasalahkan memiliki 1 kapal.

Ia pun menyebut aturan tersebut membedakan antara pelaku usaha penerbangan dengan modal terbatas dengan pengusaha penerbangan yang bermodal besar. Bahkan, karena UU itu Ia mengaku niatnya untuk menjadi pengusaha penerbangan pun terhambat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+