"Kan presiden itu disumpah untuk melaksanakan Undang-undang yang berlaku. Nah menteri itu pembantu presiden, masa saya enggak menjalankan (Undang-undang)... Kalau saya enggak jalankan UU, ya ribut DPR-nya. Wong saya eksekutif kok, harus jalankan UU," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/4/2015).
Kemenhub sudah memberikan waktu sejak awal tahun 2015 kepada seluruh maskapai penerbangan terjadwal untuk mematuhi aturan minimal kepemilikan 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan hak milik dan 5 pesawat dengan hak sewa atau leasing. Batas waktu yang diberikan Kemenhub kepada seluruh maskapai tersebut hingga 30 Juni 2015 nanti.
Apabila aturan itu tak juga dipatuhi, Jonan mengancam akan mencabut izin operasional maskapai itu. Namun, Jonan juga memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan itu yaitu marger dengan maskapai lain yang juga tak mampu memenuhi aturan tersebut.
"Jadi izin AOC (Air Operator Certificate) itu diberikan (harus sesui UU Penerbangan). Kalau tidak sesuai UU ya salah. Enggak boleh orang. Itu undang-undang kok. Dan di situ jelas. Kenapa dulu dikeluarkan (AOC)? Ya enggak tahu, orang saya baru disini," kata Jonan.
Aturan tersebut kata dia penting diterapkan karena apabila maskapai penerbangan terjadwal tak memiliki 10 pesawat maka dikhawatirkan operasional maskapai akan terganggu apabila ada pesawat yang rusak atau dalam tahap maintenance. Dampaknya, masyakat pengguna transportasi udara bisa terkena imbasnya karena delay dan sebagainya.
Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Sudarmaji menggugat Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia merasa, Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara diskriminatif dan berpotensi mematikan pelaku usaha penerbangan skala kecil. Pasalnya di sektor transportasi lain misalnya sektor pelayaran tak dipermasalahkan memiliki 1 kapal.
Ia pun menyebut aturan tersebut membedakan antara pelaku usaha penerbangan dengan modal terbatas dengan pengusaha penerbangan yang bermodal besar. Bahkan, karena UU itu Ia mengaku niatnya untuk menjadi pengusaha penerbangan pun terhambat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.