Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar meminta perbankan syariah tak perlu menunggu POJK terkait aturan hedging syariah tersebut. Pasalnya, dasar pijakan aturan hedging syariah sudah ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Jadi jangan nungguin POJK, di PBI dulu ada kalau enggak salah PBI tentang risk management syariah, jadi bisa lakukan hedging dengan bursa komoditi," ujar Mulya usai membuka acara Islamic Financial Nesw Indonesia Forum 2015 di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya PBI itu sebenarnya perbankan nasional bisa langsung mengajukan produk untuk hedging ke OJK. Nantinya setelah di ajukan maka OJK akan langsung mengecek produk tersebut. Hingga saat ini kata dia, belum ada satu perbankan syariah pun mengajukan produk syariah tersebut.
"Ini barang kali mereka juga saya juga mereka nunggu POJK kali, menurut saya enggak perlu (nunggu POJK). Tinggal ajuin aja produknya apa, tapi sampai saat ini belum ada (yang mengajukan)," kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodog aturan mengenai transaksi lindung nilai atau hedging sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, aturan heading itu akan menjadi salah satu komponen dari program transaksi heading perbankan syariah.
Dia berharap saat aturan itu selesai perbankan syariah sudah siap menjalankannya. Lebih lanjut, kata dia, nantinya surat edaran tersebut akan mengatur secara rinci hedging syariah. Bahkan OJK juga sedang mempertimbangkan risiko-risiko apa saja yang akan terjadi saat hedging sebagai acuan aturan tersebut.
Sebelumnya, persiapan aturan hedging syariah tersebut untuk menindaklanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan hedging.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar transaksi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.Selain itu, hal ini juga ditujukan agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan "hedging"syariah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.