Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Penghambat Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 25/04/2015, 17:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, ada tiga permasalahan utama yang sering menjadi penghambat pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antarlembaga kementerian.

"Koordinasi antarlembaga, mekanisme pengalihan lahan dan pengemban tanggung jawab, seringkali jadi penyebab kelambatan pembangunan," ujar Agus dalam diskusi Teraskita di FX Life Style Center, Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Menurut Agus, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan membangun sarana infrastruktur seharusnya dapat melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Misalnya, saat pembangunan dilakukan di daerah, Kementerian PU dapat bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi dengan Kemendagri, menurut Agus, akan memudahkan Kementerian PU untuk leluasa berhubungan dengan pemerintah daerah setempat. Contoh lain, apabila pembangunan dilakukan di kawasan hutan, maka koordinasi dapat dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tujuannya, agar proses perizinan dan legalitas pemanfaatan hutan tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Selain masalah koordinasi, menurut Agus, masalah pengalihan lahan yang semula milik warga dapat menjadi kendala. Pasalnya, seringkali pembayaran dan proses ganti rugi lahan dilakukan melalui calo.

Mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kemudian yang ketiga, menurut Agus, adalah keterlambatan yang dilakukan pihak swasta sebagai pengemban tanggung jawab. Beberapa perusahan swasta pemenang tender tidak segera melakukan pembangunan karena adanya kepentingan bisnis yang sedang dijalankan.

"Kementerian PU tidak perlu ragu. Tarik saja tendernya kalau tidak juga dikerjakan. Tol Jawa misalnya, sudah memakan waktu sampai 15 tahun," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com