Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2015, 16:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Andrinof Chaniago masih mengkaji kemungkinan mengalokasikan dana untuk pembangunan kereta api (KA) cepat. Namun, dia mengatakan, sebenarnya pemerintah tak butuh kereta cepat.

"Pemerintah butuhnya bukan kereta cepat, melainkan angkutan massal perkotaan dan antarkota seperti kereta biasa," ujar Andrinof di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Saat ini, investor Jepang melalui perusahaan konsultan Japan International Cooperation Agency (JICA) telah menyelesaikan studi kelayakan pembangunan "shinkansen" ini.

Dalam hasil studi tersebut, seperti dikemukakan Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna, Jepang memberikan proposal penawaran 6,2 miliar dollar AS untuk melakukan pembangunan proyek "shinkansen" itu.  

Menurut dia, angka 6,2 miliar dollar AS itu terdiri dari 4,3 miliar dollar AS untuk konstruksi dan sisanya untuk pengadaan kereta dan lain-lain.

Sementara itu, Tiongkok baru akan melakukan studi kelayakan. Hal tersebut ditandai dengan pertemuan empat mata antara Presiden Joko Widodo dan PM Tiongkok Xi Jinping. Meski masih ingin melihat kesungguhan kedua negara, pada hari yang sama, Pemerintah Indonesia menandatangani kerja sama dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Tiongkok terkait pembangunan kereta api supercepat Jakarta-Bandung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com