Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutut Berhasil Batalkan Putusan BANI soal TPI

Kompas.com - 30/04/2015, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) boleh merasa lega. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase atas sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan  PT Berkah Jaya Bersama.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Kisworo di dalam amar putusannya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak, saksi, dan ahli selama proses persidangan berlangsung.

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," ujar Kisworo saat membacakan amar putusan, Rabu (29/4/2015) kemarin.

Pemohon dalam perkara ini antara lain dari Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Adapun putusan BANI No. 547/2013 yang dibatalkan oleh majelis hakim hanya sebatas pada, pertama, menyatakan sah dan mengikat surat kuasa pada 3 Juni 2003 dan 7 Februari 2003. Kedua, menyatakan pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian investasi pada 23 Agustus 2002 dan tambahan perjanjian pada 7 Februari 2003.

Ketiga, menyatakan pemohon berhak atas 75 persen saham di PT CTPI sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk. Keempat, menyatakan para termohon telah melakukan cidera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa yang bertentangan dengan perjanjian investasi.

Kelima, menghukum para termohon untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan yang dilaksanakan oleh pemohon sebesar Rp 510,04 miliar. Keenam, membebankan biaya administrasi kepada pemohon, para termohon, dan pemohon VI secara seimbang yaitu masing-masing 50 persen dari biaya arbitrase.

Serta ketujuh, menghukum dan memerintahkan para termohon dan pemohon VI untuk membayar/ mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon sebesar Rp 2,3 miliar.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan negeri, sehingga patut untuk dibatalkan.

Secara terpisah, kuasa hukum dari PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong tetap menghormati keputusan majelis hakim, walaupun menurutnya putusan tersebut salah. Untuk itu, pihaknya akan langsung menempuh upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com