Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutut Berhasil Batalkan Putusan BANI soal TPI

Kompas.com - 30/04/2015, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) boleh merasa lega. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase atas sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan  PT Berkah Jaya Bersama.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Kisworo di dalam amar putusannya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak, saksi, dan ahli selama proses persidangan berlangsung.

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," ujar Kisworo saat membacakan amar putusan, Rabu (29/4/2015) kemarin.

Pemohon dalam perkara ini antara lain dari Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Adapun putusan BANI No. 547/2013 yang dibatalkan oleh majelis hakim hanya sebatas pada, pertama, menyatakan sah dan mengikat surat kuasa pada 3 Juni 2003 dan 7 Februari 2003. Kedua, menyatakan pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian investasi pada 23 Agustus 2002 dan tambahan perjanjian pada 7 Februari 2003.

Ketiga, menyatakan pemohon berhak atas 75 persen saham di PT CTPI sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk. Keempat, menyatakan para termohon telah melakukan cidera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa yang bertentangan dengan perjanjian investasi.

Kelima, menghukum para termohon untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan yang dilaksanakan oleh pemohon sebesar Rp 510,04 miliar. Keenam, membebankan biaya administrasi kepada pemohon, para termohon, dan pemohon VI secara seimbang yaitu masing-masing 50 persen dari biaya arbitrase.

Serta ketujuh, menghukum dan memerintahkan para termohon dan pemohon VI untuk membayar/ mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon sebesar Rp 2,3 miliar.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan negeri, sehingga patut untuk dibatalkan.

Secara terpisah, kuasa hukum dari PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong tetap menghormati keputusan majelis hakim, walaupun menurutnya putusan tersebut salah. Untuk itu, pihaknya akan langsung menempuh upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum itu ada, karena pertimbangan yang dipakai majelis menurut kami tidak benar," ujar Andi ketika ditemui seusai persidangan.

Ia menjelaskan di dalam pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah dijelaskan beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa putusan BANI telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan negeri tidak dapat dijadikan dasar pembatalan putusan.

Selain itu, di dalam proses persidangan, hal tersebut telah dijelaskan oleh saksi ahli bahwa di dalam lampiran surat edaran MA tercantum delapan yurisprudensi MA yang menjelaskan MA selalu konsisten bahwa alasan pembatalan merupakan yang diatur secara limitatif.

Ketentuan pembatalan arbitrase yang diatur pada Pasal 70 Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa jika terdapat pemalsuan dokumen, tipu muslihat, dan penyembunyian dokumen yang menguntungkan pihak lawan.

Di dalam memori banding nanti, Andi akan memaparkan kembali bahwa putusan BANI tidak dapat dibatalkan jika tidak memenuhi alasan-alasan seperti yang tertuang di dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut. Adapun jika dianggap bertentangan dengan ketertiban umum atau putusan pengadilan, hukuman maksimal hanya sebatas tidak mendapatkan kemampuan eksekusi (eksekuatur) bukan pembatalan.

Menurut dia, di dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah dipisahkan secara tegas antara alasan pembatalan dengan non-eksekuatur. Dalam perkara ini, majelis dinilai telah mencampuradukan keduanya dalam mempertimbangkan putusannya.

"Majelis telah memutus permohonan pembatalan di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," jelas Andi. (Benedictus Bina Naratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com