JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.
Sesuai PP tersebut, fasilitas ini berlaku 30 hari setelah penerbitan. Ini artinya, aturan ini akan mulai berlaku tanggal 6 Mei ini. Pemerintah mengklaim siap menjalankan aturan baru ini. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30/4/2014), sejumlah K/L berjanji segera menerbitkan aturan pelaksana atas aturan tax allowance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan turunan itu berupa peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan menteri perindustrian (Permenperin), dan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Semua aturan itu sudah ditandatangani, sehingga kebijakan tax allowance bisa berlaku efektif mulai 6 Mei," kata Sofjan, usai memimpin rapat koordinasi pekan lalu.
Namun, Sofjan enggan memaparkan rincian masing-masing kebijakan di tingkat K/L itu. Dari penelusuran Kontan, sejauh ini hanya BKPM yang telah mengeluarkan aturan turunan tersebut.
Percepatan proses
Peraturan Kepala (Perka) BKPM diklaim untuk mempermudah pengusaha untuk mendapatkan tax allowance. Aturan tersebut menerangkan, proses pengajuan insentif tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang saat ini ada di kantor BKPM.
Setelah investor mengajukan permohonan, BKPM akan mengecek permohonan tersebut. Apabila permohonan telah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM kemudian menggelar rapat trilateral, yakni bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, staf ahli menteri keuangan, Kepala BKPM, dan kementerian teknis lain sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
Rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau tidak. Dalam peraturan sebelumnya, keputusan akhir ditetapkan oleh Menkeu.
Aturan BKPM ini juga menjanjikan pelayanan yang lebih cepat. Waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan tax allowance tersebut akan keluar paling lama 50 hari. "Itu setelah semua persyaratan lengkap," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2015).
Sebelumnya, kebijakan pemberian tax allowance bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, banyak pengajuan tax allowance tahun lalu yang sampai saat ini belum juga ada kabarnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani berkomitmen, memberikan pelayanan yang cepat dalam pengajuan insentif ini. Soalnya, fasilitas ini juga penting untuk mendongkrak peningkatkan investasi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur menyambut baik pemberlakuan tax allowance yang baru ini. Pengusaha juga akan menagih janji percepatan proses pengajuan insentif fiskal tersebut.
Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global.
Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, insentif fiskal dari pemerintah sudah banyak. Sebenarnya pengusaha juga sangat menantikan insentif non fiskal dari pemerintah. "Apalagi proses pengajuan izin di kementerian teknis masih lambat sehingga masih menjadi kendala bagi investor," imbuh Natsir.
Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.
Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.
Keringanan yang akan didapat pengusaha bakal berbeda-beda. Jika pengusaha melampaui kualifikasi, insentifnya akan lebih besar. (Adinda Ade Mustami)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.