Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2015, 11:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pekan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.

Sesuai PP tersebut, fasilitas ini berlaku 30 hari setelah penerbitan. Ini artinya, aturan ini akan mulai berlaku tanggal 6 Mei ini. Pemerintah mengklaim siap menjalankan aturan baru ini. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30/4/2014),  sejumlah K/L berjanji  segera menerbitkan aturan pelaksana atas aturan tax allowance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan turunan itu berupa peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan menteri perindustrian (Permenperin), dan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Semua aturan itu sudah ditandatangani, sehingga kebijakan tax allowance bisa berlaku efektif mulai 6 Mei," kata Sofjan, usai memimpin rapat koordinasi pekan lalu.

Namun, Sofjan enggan memaparkan rincian masing-masing kebijakan di tingkat K/L itu. Dari penelusuran Kontan, sejauh ini hanya BKPM yang telah mengeluarkan aturan turunan tersebut.

Percepatan proses

Peraturan Kepala (Perka) BKPM diklaim untuk mempermudah pengusaha untuk mendapatkan tax allowance. Aturan tersebut menerangkan, proses pengajuan insentif tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang saat ini ada di kantor BKPM.

Setelah investor mengajukan permohonan, BKPM akan mengecek permohonan tersebut. Apabila permohonan telah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM kemudian menggelar rapat trilateral, yakni  bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, staf ahli menteri keuangan, Kepala BKPM,  dan kementerian teknis lain sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

Rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau tidak. Dalam peraturan sebelumnya, keputusan akhir ditetapkan oleh Menkeu.

Aturan BKPM ini juga menjanjikan pelayanan yang lebih cepat. Waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan tax allowance tersebut akan keluar paling lama 50 hari. "Itu setelah semua persyaratan lengkap," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2015).

Sebelumnya, kebijakan pemberian tax allowance bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, banyak pengajuan tax allowance tahun lalu yang sampai saat ini belum juga ada kabarnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani berkomitmen, memberikan pelayanan yang cepat dalam pengajuan insentif ini.  Soalnya, fasilitas ini juga penting untuk mendongkrak peningkatkan investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur menyambut baik pemberlakuan tax allowance yang baru ini. Pengusaha juga akan menagih janji percepatan proses pengajuan insentif fiskal tersebut.

Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global.

Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, insentif fiskal dari pemerintah sudah banyak. Sebenarnya pengusaha juga sangat menantikan insentif non fiskal dari pemerintah. "Apalagi proses pengajuan izin di kementerian teknis masih lambat sehingga masih menjadi kendala bagi investor," imbuh Natsir.

Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.

Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau  PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan  kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.

Keringanan yang akan didapat pengusaha bakal berbeda-beda. Jika pengusaha melampaui kualifikasi, insentifnya akan lebih besar. (Adinda Ade Mustami)     

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Whats New
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Peyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Peyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Whats New
Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Whats New
Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Whats New
Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Whats New
Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Whats New
Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

BrandzView
11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Whats New
OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Whats New
Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Whats New
Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com