Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Allowance" Berlaku Pekan Ini

Kompas.com - 04/05/2015, 11:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pekan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.

Sesuai PP tersebut, fasilitas ini berlaku 30 hari setelah penerbitan. Ini artinya, aturan ini akan mulai berlaku tanggal 6 Mei ini. Pemerintah mengklaim siap menjalankan aturan baru ini. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30/4/2014),  sejumlah K/L berjanji  segera menerbitkan aturan pelaksana atas aturan tax allowance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan turunan itu berupa peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan menteri perindustrian (Permenperin), dan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Semua aturan itu sudah ditandatangani, sehingga kebijakan tax allowance bisa berlaku efektif mulai 6 Mei," kata Sofjan, usai memimpin rapat koordinasi pekan lalu.

Namun, Sofjan enggan memaparkan rincian masing-masing kebijakan di tingkat K/L itu. Dari penelusuran Kontan, sejauh ini hanya BKPM yang telah mengeluarkan aturan turunan tersebut.

Percepatan proses

Peraturan Kepala (Perka) BKPM diklaim untuk mempermudah pengusaha untuk mendapatkan tax allowance. Aturan tersebut menerangkan, proses pengajuan insentif tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang saat ini ada di kantor BKPM.

Setelah investor mengajukan permohonan, BKPM akan mengecek permohonan tersebut. Apabila permohonan telah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM kemudian menggelar rapat trilateral, yakni  bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, staf ahli menteri keuangan, Kepala BKPM,  dan kementerian teknis lain sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

Rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau tidak. Dalam peraturan sebelumnya, keputusan akhir ditetapkan oleh Menkeu.

Aturan BKPM ini juga menjanjikan pelayanan yang lebih cepat. Waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan tax allowance tersebut akan keluar paling lama 50 hari. "Itu setelah semua persyaratan lengkap," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2015).

Sebelumnya, kebijakan pemberian tax allowance bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, banyak pengajuan tax allowance tahun lalu yang sampai saat ini belum juga ada kabarnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani berkomitmen, memberikan pelayanan yang cepat dalam pengajuan insentif ini.  Soalnya, fasilitas ini juga penting untuk mendongkrak peningkatkan investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur menyambut baik pemberlakuan tax allowance yang baru ini. Pengusaha juga akan menagih janji percepatan proses pengajuan insentif fiskal tersebut.

Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global.

Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, insentif fiskal dari pemerintah sudah banyak. Sebenarnya pengusaha juga sangat menantikan insentif non fiskal dari pemerintah. "Apalagi proses pengajuan izin di kementerian teknis masih lambat sehingga masih menjadi kendala bagi investor," imbuh Natsir.

Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.

Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau  PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan  kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.

Keringanan yang akan didapat pengusaha bakal berbeda-beda. Jika pengusaha melampaui kualifikasi, insentifnya akan lebih besar. (Adinda Ade Mustami)     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com