Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas

Kompas.com - 11/05/2015, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain akan menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang masa kontrak yang habis untuk pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai participating interest (PI) atau kepemilikan perusahaan blok migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, permen tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, permen ini akan segera ditandatangani. "Yang WK migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Namun, yang PI masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5/2015).

Permen PI ini dibuat sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, kata Susyanto, adalah larangan bagi pihak swasta untuk mengambil jatah daerah. Secara umum, aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria badan usaha milik daerah (BUMD) yang berhak menerima jatah saham blok migas sebesar 10 persen.

Langkah ini mengantisipasi pihak swasta untuk masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya karena tidak ada aturan ini. Tujuan dari BUMD mengelola 10 persen PI tidak tercapai, dan banyak pihak swasta yang masuk," ujarnya.

Lantas ada juga opsi yang menjelaskan bahwa pihak swasta nasional atau badan usaha milik negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini, katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. "Jadi, pihak swasta tidak berhak mendapatkan PI 10 persen," ujarnya. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com