JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 16 November 2014 lalu telah purnatugas per hari ini, Rabu (13/5/2015). Sebanyak 12 rekomendasi dikeluarkan untuk menutup masa tugas tim yang dinakhodai oleh Faisal Basri tersebut. “Laporan ini berjudul ‘Memperkokoh Kelembagaan Sektor Migas Indonesia’. Jadi, kita tidak melawan mafia dengan senjata, dengan borgol, tapi memperkokoh kelembagaan. Pendekatan yang digunakan tim adalah pendekatan kelembagaan,” ucap Faisal dalam konferensi pers, Rabu.
Berikut di bawah ini adalah inti dari 12 rekomendasi yang dirilis Tim Anti-mafia Migas. Pertama, tentang rekomendasi umum, di antaranya membentuk sistem yang transparan dan akuntabel dalam tata niaga migas untuk meningkatkan efisiensi sektor hulu dan hilir, utamanya dalam aktivitas impor.
Selain itu, tim juga memberikan rekomendasi agar pemerintah mendukung perusahaan minyak nasional melakukan eksplorasi dengan informasi data yang akurat dan insentif. Tim juga merekomendasikan pengembangan energi baru-terbarukan untuk mewujudkan kemandirian energi.
Kedua, tentang penerimaan negara dari sektor migas. Tim memberikan rekomendasi agar penerimaan negara dari sektor migas—di luar PPh perusahaan migas—disisihkan dan ditabung untuk berbagai keperluan, seperti membiayai pengembangan energi baru-terbarukan, kebijakan jaring pengaman untuk mengurangi dampak fluktuai harga minyak, riset EOR (Enhanced Oil Recovery), serta survei umum dan seismik.
Ketiga, tentang format tata kelola sektor hulu migas. Tim merekomendasikan, dibentuknya BUMN khusus untuk mengatur dan mengendalikan sektor hulu migas. BUMN khusus ini dibiayai melalui imbalan pengelolaan migas yang diperoleh dari penerimaan kegiatan hulu migas.
Menurut tim, fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas tidak perlu dibebankan ke Pertamina. Tujuannya, agar Pertamina bisa terhindar dari risiko kontrak migas, dan dapat berkonsentrasi pada usaha komersial.
Keempat, tentang sistem fiskal sektor hulu migas. Tim merekomendasikan adanya model kontrak kerja sama yang sederhana, transparan, fleksibel, dan kompetitif. Tim menyebutkan, untuk wilayah kerja yang memiliki cadangan besar dengan tingkat kesulitan rendah, pemerintah dapat menggunakan service contract. Tim juga merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali aturan mengenai cost recovery.
Kelima, tentang perpanjangan kontrak migas. Tim mengajukan rekomendasi agar hak pengusahaan oleh Pertamina pada wilayah kerja migas yang berakhir masa kontraknya bisa ditukar dengan hak eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas di negara lain.
Selain itu, perlu adanya aturan jelas terkait participating interest. Maksudnya, tim merekomendasikan pemanfaatan sepenuhnya oleh BUMD.
Keenam, tentang perizinan dan investasi. Tim memberikan rekomendasi agar perizinan disederhanakan melalui sistem “Pelayanan Satu Pintu”. Pemerintah diusulkan menghapus aturan-aturan yang menyebabkan praktik ekonomi biaya tinggi di sektor migas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.