Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnatugas, Tim Anti-mafia Migas Berikan 12 Rekomendasi ke Pemerintah

Kompas.com - 13/05/2015, 20:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 16 November 2014 lalu telah purnatugas per hari ini, Rabu (13/5/2015). Sebanyak 12 rekomendasi dikeluarkan untuk menutup masa tugas tim yang dinakhodai oleh Faisal Basri tersebut. “Laporan ini berjudul ‘Memperkokoh Kelembagaan Sektor Migas Indonesia’. Jadi, kita tidak melawan mafia dengan senjata, dengan borgol, tapi memperkokoh kelembagaan. Pendekatan yang digunakan tim adalah pendekatan kelembagaan,” ucap Faisal dalam konferensi pers, Rabu.

Berikut di bawah ini adalah inti dari 12 rekomendasi yang dirilis Tim Anti-mafia Migas. Pertama, tentang rekomendasi umum, di antaranya membentuk sistem yang transparan dan akuntabel dalam tata niaga migas untuk meningkatkan efisiensi sektor hulu dan hilir, utamanya dalam aktivitas impor.

Selain itu, tim juga memberikan rekomendasi agar pemerintah mendukung perusahaan minyak nasional melakukan eksplorasi dengan informasi data yang akurat dan insentif. Tim juga merekomendasikan pengembangan energi baru-terbarukan untuk mewujudkan kemandirian energi.

Kedua, tentang penerimaan negara dari sektor migas. Tim memberikan rekomendasi agar penerimaan negara dari sektor migas—di luar PPh perusahaan migas—disisihkan dan ditabung untuk berbagai keperluan, seperti membiayai pengembangan energi baru-terbarukan, kebijakan jaring pengaman untuk mengurangi dampak fluktuai harga minyak, riset EOR (Enhanced Oil Recovery), serta survei umum dan seismik.

Ketiga, tentang format tata kelola sektor hulu migas. Tim merekomendasikan, dibentuknya BUMN khusus untuk mengatur dan mengendalikan sektor hulu migas. BUMN khusus ini dibiayai melalui imbalan pengelolaan migas yang diperoleh dari penerimaan kegiatan hulu migas.

Menurut tim, fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas tidak perlu dibebankan ke Pertamina. Tujuannya, agar Pertamina bisa terhindar dari risiko kontrak migas, dan dapat berkonsentrasi pada usaha komersial.

Keempat, tentang sistem fiskal sektor hulu migas. Tim merekomendasikan adanya model kontrak kerja sama yang sederhana, transparan, fleksibel, dan kompetitif. Tim menyebutkan, untuk wilayah kerja yang memiliki cadangan besar dengan tingkat kesulitan rendah, pemerintah dapat menggunakan service contract. Tim juga merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali aturan mengenai cost recovery.

Kelima, tentang perpanjangan kontrak migas. Tim mengajukan rekomendasi agar hak pengusahaan oleh Pertamina pada wilayah kerja migas yang berakhir masa kontraknya bisa ditukar dengan hak eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas di negara lain.

Selain itu, perlu adanya aturan jelas terkait participating interest. Maksudnya, tim merekomendasikan pemanfaatan sepenuhnya oleh BUMD.

Keenam, tentang perizinan dan investasi. Tim memberikan rekomendasi agar perizinan disederhanakan melalui sistem “Pelayanan Satu Pintu”. Pemerintah diusulkan menghapus aturan-aturan yang menyebabkan praktik ekonomi biaya tinggi di sektor migas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com