Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pemerintahan Jokowi Ciptakan Iklim Investasi "Pro Investor"

Kompas.com - 20/05/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


MANADO, KOMPAS. com
- Deputi Bidang Promosi dan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga mengatakan, pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif, menciptakan stabilitas keamanan dan politik, serta mewujudkan kepastian hukum, bagi para investor.

"Pemerintah dan BKPM juga mendorong serangkaian kebijakan untuk menciptakan iklim investasi pro investor," kata Himawan dalam Gelar Potensi Investasi Daerah dan Regional Investment Forum, Manado, Rabu (20/5/2015).

Langkah-langkah tersebut diawali dengan melakukan reformasi kebijakan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 26 Januari 2015 yang lalu.

Melalui PTSP Pusat ini investor tidak perlu mengurus perizinan dengan mendatangi seluruh Kantor Kementerian/Lembaga. "Investor cukup datang ke kantor PTSP Pusat BKPM saja," kata Himawan.

Kini, dengan datang ke kantor BKPM saja investor telah dapat memperoleh informasi dari 22 Kementerian/Lembaga. Investor juga akan mendapat jaminan kepastian syarat dan waktu pengurusan izin, serta memonitor secara online permohonan perizinan yang diajukan.

"Bahkan investor dapat memperoleh informasi awal tentang lahan yang diinginkan baik status berpenghuni atau tidak, maupun harga pasar yang berlaku, sehingga dapat lebih tepat menyusun perencanaan investasi," lanjut dia.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan untuk izin yang dikeluarkan BKPM, investor dapat mengajukan secara online, dari mana saja dan kapan saja. Dalam mewujudkan iklim investasi yang pro investor, BKPM dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyederhanakan perizinan end-to-end  listrik dari 52 izin 923 hari menjadi 32 izin 256 hari.

"Saat ini, BKPM sedang mendorong penyederhanaan perizinan end-to-end sektor migas dan pelabuhan. BKPM dan Kementerian/Lembaga juga telah menyederhanakan perizinan pertanahan terkait sektor agrarian, kehutanan, dan perhubungan," jelas dia.

BKPM saat ini sedang melakukan proses integrasi PTSP Pusat dan Daerah sehingga ada standar yang sama dalam pelayanan perizinan. BKPM dan Kementerian terkait juga sudah menyusun SOP mekanisme permohonan tax allowance, di mana maksimal 28 hari pemohon sudah mendapat keputusan disetujui atau tidak.

"Pemerintah juga memperluas bidang usaha yang memperoleh tax allowance, antara lain sektor maritim (galangan kapal dan perikanan), pertanian, dan industri pengolahan," ucap Himawan.

Dia menambahkan, BKPM dan Kementerian lainnya saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah terkait formula penghitungan upah pekerja, sehingga ada kepastian kenaikan upah pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com