Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa dengan Keputusan Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 21/05/2015, 06:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai keputusan Pengadilan Perikanan Ambon menodai semangat kebangkitan nasional. Hal itu terkait keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada 5 kapal asal Tiongkok.

"Ini (kapal pelaku illegal fishing hanya didenda Rp 100 juta) menodai semangat kebangkitan nasional, karena yang kita ditenggelamkan di Hari Kebangkitan Nasional yang 400 gros ton hanya 1 saja dari tiongkok (yang 5 lolos)," ujar Susi saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu malam (20/5/2015).

Susi mengaku kecewa dengan keputusan itu, pasalnya kelima kapal milik PT Sino sudah sangat jelas melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Perikanan, pelanggan ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"SIPI ketiga kapal itu sudah dicabut berdasarkan surat keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No.6964 pada 30 Oktober 2014," kata Susi.

Sementara itu, kapal Sino 35 dan 36 kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kedua kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa kenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kelima kapal itu juga ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia di perairan Arafura, padahal hanya diizinkan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) Arafura WPP 718. Di Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2a UU Perikanan dendanya bisa Rp 250 juta" kata dia.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, keputusan hakim malah menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya. "Ini jadi preseden buruk kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi.

Susi pun tak habis pikir mengapa hakim memutuskan hukuman yang sebegitu ringan bagi para pelaku illegal fishing. Apalagi, yang membuat Susi kecewa berat adalah Pengadilan Perikanan Ambon bukan kali pertama ini saja memberikan hukum ringan bagi para pelaku illegal fishing. Pasalnya, beberapa bulan lalu, kapal MV Hai Fa juga dijatuhi vonis yang ringan. Meski begitu, Susi mengaku tak akan berhenti. Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu pun sudah bersiap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com