Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa dengan Keputusan Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 21/05/2015, 06:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai keputusan Pengadilan Perikanan Ambon menodai semangat kebangkitan nasional. Hal itu terkait keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada 5 kapal asal Tiongkok.

"Ini (kapal pelaku illegal fishing hanya didenda Rp 100 juta) menodai semangat kebangkitan nasional, karena yang kita ditenggelamkan di Hari Kebangkitan Nasional yang 400 gros ton hanya 1 saja dari tiongkok (yang 5 lolos)," ujar Susi saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu malam (20/5/2015).

Susi mengaku kecewa dengan keputusan itu, pasalnya kelima kapal milik PT Sino sudah sangat jelas melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Perikanan, pelanggan ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"SIPI ketiga kapal itu sudah dicabut berdasarkan surat keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No.6964 pada 30 Oktober 2014," kata Susi.

Sementara itu, kapal Sino 35 dan 36 kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kedua kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa kenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kelima kapal itu juga ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia di perairan Arafura, padahal hanya diizinkan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) Arafura WPP 718. Di Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2a UU Perikanan dendanya bisa Rp 250 juta" kata dia.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, keputusan hakim malah menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya. "Ini jadi preseden buruk kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi.

Susi pun tak habis pikir mengapa hakim memutuskan hukuman yang sebegitu ringan bagi para pelaku illegal fishing. Apalagi, yang membuat Susi kecewa berat adalah Pengadilan Perikanan Ambon bukan kali pertama ini saja memberikan hukum ringan bagi para pelaku illegal fishing. Pasalnya, beberapa bulan lalu, kapal MV Hai Fa juga dijatuhi vonis yang ringan. Meski begitu, Susi mengaku tak akan berhenti. Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu pun sudah bersiap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com