Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2015, 21:13 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Efek Syariah untuk masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015 untuk PT Properti Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk.

Dalam siaran pers OJK, Kamis (21/5/15), disebutkan kedua perseroan tersebut sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk ditindak lanjuti. Dalam menetapkan keputusannya, OJK menganalisa dokumen dan pendukung berupa data tertulis dari perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya. Dari penelaahan itu dinyatakan bahwa kedua perseroan memenuhi kriteria Efek Syariah.

Mulai pertengahan Mei 2015 lalu, kedua perseroan tersebut telah mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Properti Tbk membanderol harga penawaran umum perdana senilai Rp185 per saham. Sementara PT Puradelta Lestari Tbk, memberikan harga Rp210 per saham.

Selain pada dua perseroan ini, OJK juga secara berkala menelaah DES berdasarkan Laporan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan. Dari sini, dapat diketahui jenis saham dan obligasi yang berjalan sesuai prinsip syariah dan yang tidak.

Pemeriksaan DES juga dilakukan untuk melihat terpenuhinya kriteria Efek Syariah dari perusahaan publik atau emiten. Selain itu, hal ini juga menjadi evaluasi jika terjadi permasalahan dari perusahaan publik atau emiten yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com