Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Swasta Dibatasi di Bisnis Air Minum Kemasan

Kompas.com - 28/05/2015, 16:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah akan memperketat bisnis air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum, yakni undang-undang (UU) pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya, tata niaga air tidak akan diserahkan pada mekanisme pasar, seperti sebelumnya.

Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga, dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," ujarnya, Rabu (27/5/2015).

Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi dalam tata niaga air yang akan dilakukan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan naskah akademik dan membahas semua masalah yang akan diatur dalam beleid baru tersebut.

Produksi dan distribusi

Sebagai catatan, selain akan membuat UU pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK, pemerintah berniat mengubah aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Setidaknya ada dua aturan pelaksana UU Pengairan yang tengah disusun, yakni rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan air, serta rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera M Natsir menambahkan, revisi aturan pelaksana UU Pengairan ini juga akan mengatur peran swasta dalam pengusahaan air minum. Menurut dia, dalam rancangan beleid yang kini tengah dibahas dan dituntaskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, pihak swasta hanya boleh berperan dalam proses produksi dan distribusi. Dengan kata lain, kalangan swasta tidak boleh terlibat dalam fungsi utama penyediaan air, pembangunan jaringan pelayanan air, hingga pembangunan sambungan saluran air rumah.

Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, mengingatkan, putusan MK masih membolehkan swasta terlibat dalam bisnis air. Ia mengingatkan agar pemerintah menjalankan keputusan MK dan enam prinsip yang ada di dalamnya.

"Aspirasi kami sesuai dengan prinsip MK bahwa industri swasta tetap boleh menggunakan air untuk menjalankan industrinya dengan syarat tertentu yang ketat," ujarnya. (Agus Triyono, Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com