"Awalnya, draf aturan itu untuk maskapai Indonesia. Saya coret. Ini untuk maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jadi, kalau maskapai asing protes, ya jangan terbang ke sini, siapa yang suruh terbang (ke Indonesia)?" ujar Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5/2015) malam.
Peraturan delay management tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam Pasal 9 Permen itu disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi mulai minuman ringan, makanan ringan, makanan, dan minuman berat, hingga pemberian kompensasi Rp 300.000 kepada penumpang tergantung kategori waktu keterlambatan penerbangan.
Apabila penerbangan dibatalkan karena alasan tertentu, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Berbagai ketentuan itu nanti akan menjadi indikator penilaian Kemenhub terhadap maskapai. Maskapai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.
Jonan kemudian menceritakan pengalaman istrinya yang ingin pergi ke Perancis menggunakan Air France beberapa waktu lalu. Saat itu, penerbangan Air France dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura mengalami delay dua jam.
Kemudian, saat ingin melanjutkan penerbangan dari Singapura ke Perancis, penerbangan mengalami delay lima jam. Dengan bukti tersebut, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia juga tak luput dari masalah delay.
Oleh karena itu, peraturan delay management juga diberlakukan untuk maskapai asing.
Baca: Geram, Jonan Tantang Pengusaha Sekolah Penerbangan Debat di TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.