Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengusaha Sawit Dukung "CPO Supporting Fund"

Kompas.com - 01/06/2015, 14:38 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com -
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh perusahaan anggotanya membayar dana pendukung sawit (CPO supporting fund/CSF) sebesar 50 dollar AS untuk setiap ton CPO yang diekspor.
 
Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan menilai,  kebijakan tersebut bisa memperbaiki harga CPO dunia yang rendah dan bisa menggairahkan bisnis CPO yang sedang lesu saat ini akibat rendahnya harga dunia saat ini. 

“Jika dilihat jangka panjang aturan itu secara tidak langsung dapat mendongkrak harga CPO yang sejak semester II/2014 mengalami penurunan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/5/2015).
 
Ia mengemukakan, kebijakan CPO Fund ini,  bisa meningkatkan konsumsi CPO di dalam negeri. Karena, sebut dia, mulai 1 April 2015, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha tersebut mencampurkan 15 persen biodiesel untuk BBM jenis solar dan sejenis.

Selain itu, lanjutnya, secara teoritis kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan konsumsi CPO di dalam negeri dengan menyinergikan kebijakan B15. Dengan peningkatan permintaan di dalam negeri, tambah dia, otomatis akan terjadi penurunan pasokan di pasar global sehingga harga CPO meningkat.
 
“Kalau serapan dalam negeri meningkat, diharapkan harga CPO sebagai bahan baku biodiesel juga meningkat. Jadi tidak masalah jika pengusaha CPO menyubsidi dengan membayar CPO fund tersebut, karena untuk jangka panjang bisa meningkatkan permintaan dan harga itu sendiri,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Petani Sawit Asmar Arsyad. Menurut Asmar kebijakan tersebut akan mengakomodir peremajaan pohon sawit. 

“Meski akibat penerapan CSF ini akan mengakibatkan harga sawit ditingkat petani turun Rp 200 per kilogram namun karena adanya hal yang positif dalam penerapan CSF ini seperti peremajaan kelapa sawit maka kita sangat mendukungnya,” ucap Asmar.
 
Perpres No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CSF resmi diberlakukan pada 25 Mei 2015.
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel menilai, kebijakan tersebut tidak akan menurunkan daya saing industri. Sebab, kebijakan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pengusaha.
 
”Tidak memberatkan karena sebelum aturan keluar sudah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha,” kata Gobel di sela acara Munas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Kantor PLN Pusat, Jakarta, kemarin.

Dia pun mengakui, dalam aturan itu terdapat pungutan yang wajib dibayarkan perusahaan pengekspor CPO sebesar 50 dollar AS per ton dan yang mengekspor produk turunan CPO sebesar 30 dollar AS per ton.
 
Selain itu, terdapat iuran tambahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan pemilik kebun kelapa sawit.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

10 Pegawainya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Mengaku Tahu dari Media

Whats New
Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Gelontorkan Rp 3,22 Triliun untuk Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Whats New
Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Whats New
Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Whats New
Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Rilis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Whats New
Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Rilis
Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Whats New
Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Whats New
Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Whats New
Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Whats New
Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Earn Smart
Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+