Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sawit Dukung "CPO Supporting Fund"

Kompas.com - 01/06/2015, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh perusahaan anggotanya membayar dana pendukung sawit (CPO supporting fund/CSF) sebesar 50 dollar AS untuk setiap ton CPO yang diekspor.
 
Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan menilai,  kebijakan tersebut bisa memperbaiki harga CPO dunia yang rendah dan bisa menggairahkan bisnis CPO yang sedang lesu saat ini akibat rendahnya harga dunia saat ini. 

“Jika dilihat jangka panjang aturan itu secara tidak langsung dapat mendongkrak harga CPO yang sejak semester II/2014 mengalami penurunan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/5/2015).
 
Ia mengemukakan, kebijakan CPO Fund ini,  bisa meningkatkan konsumsi CPO di dalam negeri. Karena, sebut dia, mulai 1 April 2015, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha tersebut mencampurkan 15 persen biodiesel untuk BBM jenis solar dan sejenis.

Selain itu, lanjutnya, secara teoritis kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan konsumsi CPO di dalam negeri dengan menyinergikan kebijakan B15. Dengan peningkatan permintaan di dalam negeri, tambah dia, otomatis akan terjadi penurunan pasokan di pasar global sehingga harga CPO meningkat.
 
“Kalau serapan dalam negeri meningkat, diharapkan harga CPO sebagai bahan baku biodiesel juga meningkat. Jadi tidak masalah jika pengusaha CPO menyubsidi dengan membayar CPO fund tersebut, karena untuk jangka panjang bisa meningkatkan permintaan dan harga itu sendiri,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Petani Sawit Asmar Arsyad. Menurut Asmar kebijakan tersebut akan mengakomodir peremajaan pohon sawit. 

“Meski akibat penerapan CSF ini akan mengakibatkan harga sawit ditingkat petani turun Rp 200 per kilogram namun karena adanya hal yang positif dalam penerapan CSF ini seperti peremajaan kelapa sawit maka kita sangat mendukungnya,” ucap Asmar.
 
Perpres No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CSF resmi diberlakukan pada 25 Mei 2015.
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel menilai, kebijakan tersebut tidak akan menurunkan daya saing industri. Sebab, kebijakan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pengusaha.
 
”Tidak memberatkan karena sebelum aturan keluar sudah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha,” kata Gobel di sela acara Munas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Kantor PLN Pusat, Jakarta, kemarin.

Dia pun mengakui, dalam aturan itu terdapat pungutan yang wajib dibayarkan perusahaan pengekspor CPO sebesar 50 dollar AS per ton dan yang mengekspor produk turunan CPO sebesar 30 dollar AS per ton.
 
Selain itu, terdapat iuran tambahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan pemilik kebun kelapa sawit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com