Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Rawan "Goyang", Kewajiban Bank Jaga PDN Setiap 30 Menit Dihapus

Kompas.com - 01/06/2015, 15:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengapus kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. Artinya, saat ini bank hanya berkewajiban memelihara rasio PDN pada akhir hari saja.

"Ketentuan itu yang mengatur kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit dihapus," ujar Ketua Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Kantor BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Dia menjelaskan, saat ini perbankan wajib memelihara PDN dibatasi maksimal 20 persen dari modal dan PDN wajib dijaga di bawah batas maksimal setiap 30 menit dan pada akhir hari. Namun kewajiban menjaga PDN setiap 30 menit sekali itu menyebabkan transaksi terpaksa dilakukan dengan harga yang kurang optimal karena rentang waktu yang sempit.

Karena tidak maksimal, bank enggan melakukan transaksi valas sehingga volume transaksi pasar valuta asing kecil dan transaksi kurang likuid. Dampaknya, sangat berisiko terhadap terjadinya lonjakan nilai tukar akibat pasar yang tipis dan kesulitan korporasi untuk lindung nilai (hedging).

"Dengan dihapuskan PDN 30 menit, bank diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola risiko nilai tukar dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan meberikan risiko," kata Nanang.

Oleh karena itu, BI akan kembali melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Sebelumnya, peraturan itu juga pernah dilakukan perubahan sebanyak 3 kali yaitu tahun 2004. 2005, dan 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com