Menurut Direktur Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, penyempurnaan aturan itu agar meningkatkan efisiensi pasar valas dengan menciptakan fleksibilitas transaksi derivatif.
"Adapun tujuan penyempurnaan ketentuan, antara lain mendukung stabilitas nilai tukar. Mendukung peningkatan perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan kemudahan bertransaksi di pasar valas," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia menuturkan, aturan yang diubah yaitu peraturan Bank Indonesia PBI No. 16/16/PBI/2014 bagi pihak domestik. Dalam aturan itu, bank dilarang mengucurkan kredit atau pembiayaan dalam valas atau rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif.
"Aturan itu direvisi jadi kredit atau pembiayaan bank untuk kegiatan perdagangan dan investasi dapat menjadi i feeling transaksi derivatif valas atau rupiah dalam rangka lindung nilai," kata dia.
Kemudian, aturan yang diubah yaitu PBI No. 16/17/PBI/2014 bagi pihak asing. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu transaksi beli derivatif paling singkat 1 minggu, yang dihitung berdasarkan tanggal dimulai transaksi derivatif, sampai dengan jatuh waktu transaksi derivatif dan paling lama dengan jangka waktu investasi.
"Aturan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 minggu dihapus," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.