Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Istilah Reksa Dana

Kompas.com - 02/06/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_Zh

KOMPAS.com - Untuk Anda yang bukan berasal dari latar belakang keuangan dan investasi, ketika memiliki produk reksa dana biasanya akan menemui istilah dan dokumen yang mungkin asing. Dalam artikel kali ini, kita akan mengenalnya secara lebih mendalam.

Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB juga sering disebut dengan Jumlah Dana Kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Sesuai dengan namanya, NAB menyatakan seberapa besar dana kelolaan masyarakat yang terkumpul pada suatu reksa dana termasuk hasil pengembangannya.

Jika disebut NAB reksa dana berarti total dana kelolaan pada suatu reksa dana, namun jika disebut NAB Manajer Investasi berarti total dana kelolaan yang dipercayakan ke suatu perusahaan Manajer Investasi. Biasanya merupakan jumlah keseluruhan dari berbagai produk reksa dana.

Jumlah Dana Kelolaan merupakan suatu indikator seberapa percaya masyarakat terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu. Semakin besar berarti semakin besar pula kepercayaan masyarakat dan sebaliknya. Meski demikian, tidak ada ketentuan berapa baru disebut besar atau kecil.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suatu reksa dana yang sejak diterbitkan harus mampu mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp 25 Miliar selama 90 hari kerja berturut-turut. Jika tidak mampu, maka reksa dana tersebut harus dilikuidasi alias ditutup atau dibubarkan.

Besarnya Jumlah Dana Kelolaan tidak selalu berarti bahwa kinerja reksa dana itu pasti bagus, tapi bisa jadi merupakan hasil dari kegiatan pemasaran yang direncanakan dan dieksekusi dengan baik sehingga masyarakat mempercayakan dananya. Terkadang, kombinasi dari keduanya.

Ada juga reksa dana yang meski nilai kelolaannya kecil tapi kinerjanya cukup bagus. Hal ini bisa saja terjadi jika Manajer Investasi yang bersangkutan tidak memiliki agen penjual yang mumpuni atau tidak mampu memasarkannya dengan baik.

Unit Penyertaan (UP)
UP merupakan satuan transaksi reksa dana. Ketika masyarakat membeli reksa dana, maka dia mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Ketika suatu reksa dana dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi.

Jadi semakin banyak reksa dana dibeli oleh masyarakat, maka Unit Penyertaannya akan semakin banyak dan sebaliknya. Kepemilikan UP ini dapat diketahui dari surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh bank kustodian atau bisa juga mengeceknya melalui sistem yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jumlah Unit Penyertaan yang dapat ditawarkan oleh reksa dana biasanya terbatas. Batasan tersebut ditetapkan dalam prospektus reksa dana namun dalam pelaksanaannya sangat fleksibel. Apabila sudah mendekati batas, maka Manajer Investasi dapat melakukan perubahan prospektus dengan mengubah batasan jumlah unit maksimum yang boleh ditawarkan.

Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up)
NAB/Up juga sering disebut dengan harga reksa dana. NAB/Up dihitung dengan membagi antara Jumlah Dana Kelolaan dengan Jumlah Unit Penyertaan.

Harga reksa dana tidak serta merta akan naik tinggi atau turun dalam meskipun terjadi pembelian dan penjualan dalam jumlah besar. Sebab ketika terjadi pembelian, Jumlah Dana Kelolaan akan naik yang berasal dari setoran dana masyarakat, namun di satu sisi Jumlah Unit Penyertaan juga bertambah secara proporsional.

Secara perhitungan, apabila tidak ada kenaikan pada harga saham dan obligasi yang menjadi portofolio investasi, maka harga reksa dana akan tetap karena dihitung dari pembagian Jumlah Dana Kelolaan yang bertambah dan Jumlah Unit Penyertaan yang juga bertambah.

Untuk transaksi penjualan juga sama. Penjualan akan menyebabkan Jumlah Dana Kelolaan menurun namun di satu sisi jumlah unit penyertaan juga akan berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com