Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Susi: Menghadapi Maling, Ilmunya Harus Banyak...

Kompas.com - 04/06/2015, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap melonggarkan aturan alih muatan tengah laut (transshipment) bagi pengusaha perikanan tangkap nasional. Kebijakan pelarangan transshipment yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertujuan untuk mencegah aksi penangkapan ikan ilegal.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Narmoko Prasmadji mengatakan, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus kepada pengusaha perikanan nasional, untuk bisa kembali melakukan transshipment namun dengan berbagai persyaratan.

Narmoko mengatakan, supporting fishing vessel (kapal angkut) ini pada prinsipnya adalah alat bantu bagi pengusaha nasional untuk lebih cepat mendaratkan ikan supaya mutunya tidak berkurang. Namun tentunya, sebagai antisipasi penangkapan ikan ilegal, kapal angkut bisa dioperasikan dengan persyaratan.

“Tentu syarat utama ada observer, di daratnya ada enumerator. Syarat kedua, kapal tidak boleh dibuat di luar negeri, harus bikinan dalam negeri. Ketiga, harus mendaratkan semua ikan di pelabuhan yang sudah kita sepakati bersama,” jelas Narmoko, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia mengatakan, nantinya kapal angkut yang beroperasi tersebut akan dimonitor 24 jam penuh selama 7 hari. Untuk monitoring, Vessel Monitoring System (VMS) wajib terpasang di kapal angkut. Namun, tidak menutup kemungkinan KKP akan mewajibkan dipasangnya CCTV, mengingat VMS tidak bisa merekam-kirim suara dan gambar.

“Yang penting, ini bisa kita monitor secara visual, karena menghadapi maling ini ilmunya harus banyak dan biayanya juga mahal. Kalau perlu pada saat landing bisa dilihat observer dan enumeratornya benar ada di pelabuhan,” aku Narmoko.

Terkait observer, Narmoko mengatakan saat ini KKP baru memiliki 403 observer, atau baru separuh dari kebutuhan observer nasional yang mencapai 800 orang.

Narmoko mengatakan, pada tahun anggaran ini ditambah dengan bantuan dari Jepang dan Prancis, pemerintah menargetkan penambahan jumlah observer mendekati ideal.

Narmoko berharap, mekanisme pengawasan untuk kapal angkut ini bisa berjalan secepatnya apabila Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan lampu hijau pelonggaran transshipment untuk pengusaha perikanan tangkap nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com